Advertisement
Kemenkumham: Dugaan Pelecehan Seksual Jadi Catatan Buruk Kontes Miss Universe
Kemenkumham Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia. Gedung kemenkumham - setkab.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menilai dugaan pelecehan seksual yang menimpa finalis kontes Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 sebagai hal ironis.
Hal itu karena kontestasi kecantikan terbilang bergengsi sebagai ajang aktualisasi perempuan sebelum menjadi duta bangsa. “Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana melalui siaran pers, Sabtu (12/8/2023).
Advertisement
Pelecehan seksual, sambung Dhahana, tidak dapat ditoleransi dengan dalih apapun di Indonesia. Selain Indonesia telah meratifikasi CEDAW sejak 1984 dan aktif berpartisipasi dalam dialog kontrukstur pelaporannya. Dhanana mengatakan Indonesia saat ini turut memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual.
Dhahana menuturkan pelaku pelecehan seksual mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana misalnya diatur di dalam pasal 12 atau 13 UU TPKS.
"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucap Dhahana.
Baca juga: Bayi Tertukar di Bogor, Ketahuan Setelah 1 Tahun, Kok Bisa? Berikut Kronologinya
Terkini, Dhahana mengakui pihaknya bersama Kementerian PPPA dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual seta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tegas Dhahana.
Di samping itu, dia juga mengajak para pihak penyelenggara MUID melakukan evaluasi terhadap aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan. Jika pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya pada industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tanah air. Terlebih, Miss Universe kerap dilibatkan dalam promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif.
“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan KemenkumHAM bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Salah satu upaya pengarusutamaan bisnis dan HAM yang dilakukan oleh KemenkumHAM adalah melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023). Laporan tersebut dibuat atas tindak lanjut dugaan kasus pemaksaan finalis yang diminta untuk telanjang saat melakukan pengecekan tubuh (body checking).
“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT [Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu] tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, dikutip dari Antara.
Dari laporan ini, pihak pun telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) pada kontes tersebut.
“Terkait bukti bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka,” kata dia.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 4 November 2025
- Cegah Keracunan MBG, Dinkes Kota Jogja Lakukan Pengawasan di SPPG
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Selasa 4 November 2025
- Simak, Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Bulan November 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 4 November 2025
- Prakiraan BMKG Selasa 4 November 2025, DIY Hujan Sedang
- Distribusi Beras SPHP Tetap Berlanjut di Musim Panen
Advertisement
Advertisement




