Advertisement
KPK Tahan Den Yealta Terkait Korupsi Cukai Rokok
Dari kiri ke kanan: Direktur Penindakan KPK Asep Guntur,JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta.
Den Yealta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Tanjungpinang tahun 2016 - 2019.
Advertisement
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan penahanan ini merupakan upaya tindak lanjut pihaknya dari laporan masyarakat dan diperoleh kecukupan alat bukti dalam penyelidikan.
"Dilakukan penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka saudari DY [Dean Yealta]," tutur Asep dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA : 1.333 Batang Rokok Ilegal di Godean Disita Petugas Bea
Kemudian, Asep menjelaskan duduk perkara kasus ini berawal dari Ditjen Bea Cukai mengirimkan evaluasi penetapan barang cukai di kawasan Tanjung Pinang sekitar akhir 2015. Pasalnya, di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas tersebut memiliki ketentuan kuota rokok yang meroket 693 persen dari jumlah yang sudah ditentukan.
Perinciannya, dengan ketentuan besaran hanya 51,9 juta batang, namun selama DY menjabat besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta. Dengan demikian, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya.
Akibatnya, kebijakan tersebut telah menguntungkan perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
"Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Asep.
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok
Dengan demikian, tindakannya itu telah membuat DY diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp4,4 miliar, sedangkan negara disebut telah mengalami kerugian sekitar Rp296,2 miliar.
Adapun, dalam kasus ini tim Penyidik menahan Tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BMW R18 Paus Terjual Rp2,2 Miliar di Lelang Amal
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
- Yandex Search AI, Cara Akses Mesin Pencari Cerdas Bertenaga LLM
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



