Advertisement
KPK Tahan Den Yealta Terkait Korupsi Cukai Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta.
Den Yealta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Tanjungpinang tahun 2016 - 2019.
Advertisement
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan penahanan ini merupakan upaya tindak lanjut pihaknya dari laporan masyarakat dan diperoleh kecukupan alat bukti dalam penyelidikan.
"Dilakukan penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka saudari DY [Dean Yealta]," tutur Asep dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA : 1.333 Batang Rokok Ilegal di Godean Disita Petugas Bea
Kemudian, Asep menjelaskan duduk perkara kasus ini berawal dari Ditjen Bea Cukai mengirimkan evaluasi penetapan barang cukai di kawasan Tanjung Pinang sekitar akhir 2015. Pasalnya, di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas tersebut memiliki ketentuan kuota rokok yang meroket 693 persen dari jumlah yang sudah ditentukan.
Perinciannya, dengan ketentuan besaran hanya 51,9 juta batang, namun selama DY menjabat besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta. Dengan demikian, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya.
Akibatnya, kebijakan tersebut telah menguntungkan perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
"Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Asep.
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok
Dengan demikian, tindakannya itu telah membuat DY diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp4,4 miliar, sedangkan negara disebut telah mengalami kerugian sekitar Rp296,2 miliar.
Adapun, dalam kasus ini tim Penyidik menahan Tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah Yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
Advertisement