Advertisement
KPK Tahan Den Yealta Terkait Korupsi Cukai Rokok
Dari kiri ke kanan: Direktur Penindakan KPK Asep Guntur,JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang Den Yealta.
Den Yealta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Tanjungpinang tahun 2016 - 2019.
Advertisement
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan penahanan ini merupakan upaya tindak lanjut pihaknya dari laporan masyarakat dan diperoleh kecukupan alat bukti dalam penyelidikan.
"Dilakukan penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka saudari DY [Dean Yealta]," tutur Asep dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA : 1.333 Batang Rokok Ilegal di Godean Disita Petugas Bea
Kemudian, Asep menjelaskan duduk perkara kasus ini berawal dari Ditjen Bea Cukai mengirimkan evaluasi penetapan barang cukai di kawasan Tanjung Pinang sekitar akhir 2015. Pasalnya, di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas tersebut memiliki ketentuan kuota rokok yang meroket 693 persen dari jumlah yang sudah ditentukan.
Perinciannya, dengan ketentuan besaran hanya 51,9 juta batang, namun selama DY menjabat besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta. Dengan demikian, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya.
Akibatnya, kebijakan tersebut telah menguntungkan perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
"Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Asep.
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok
Dengan demikian, tindakannya itu telah membuat DY diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp4,4 miliar, sedangkan negara disebut telah mengalami kerugian sekitar Rp296,2 miliar.
Adapun, dalam kasus ini tim Penyidik menahan Tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
Advertisement
Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
Advertisement
Advertisement







