Advertisement
BPOM dan Bea Cukai Telusuri Pelaku Ekspor Obat Tradisional Ilegal
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengatakan pihaknya bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan masih menelusuri pelaku ekspor obat tradisional ilegal yang berhasil digagalkan pada Rabu (9/8/2023). JIBI - Bisnis/ Reyhan Fernanda Fajarihza
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menelusuri pelaku ekspor obat tradisional ilegal yang berhasil digagalkan pada Rabu (9/8/2023).
Saat jumpa di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkap bahwa pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum untuk melaksanakan hal tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Hati-hati! Obat Tradisional Ilegal Bisa Picu Kematian
“Masih dalam penelusuran. Bisa berbeda pihak antara pelaku produsen dan distributor,” katanya.
Mengenai penetapan pelaku, pihaknya bersama kepolisian memaparkan bahwa sejauh ini baru terdapat satu tersangka. Tetapi, dia meyakini bahwa jumlahnya tidak hanya satu, seiring pengembangan yang akan dilakukan.
“Kita akan tinjau ke fasilitas produksi. Biasanya mereka ada di kawasan tidak berizin,” ungkapnya.
Penny mengingatkan bahwa selain tak berizin, fasilitas produksi obat ilegal tersebut pada umumnya jauh dari standar higienis, sehingga patut diwaspadai keberadaannya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 4 ton barang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (OT BKO) yang hendak dikirim ke Uzbekistan berhasil diamankan oleh BPOM dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Obat-obatan tersebut dinyatakan tak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya jika dikonsumsi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Tanah Milik Pemkot Jogja Diminta Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
- KY Usulkan Syarat Calon Hakim Agung Diperketat Demi Integritas
- UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya
- Sampah Pascabanjir Aceh Timur Tembus 1.200 Ton per Hari
- Aniaya Caon Istri, Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat
- 9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
- Libur Nataru, Jalur ke Pantai Gunungkidul Diatur Searah
Advertisement
Advertisement




