Advertisement

Mengenal Jaga Desa, Program Kejaksaan Agung demi Penegakan Hukum yang Humanis

Newswire
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 02:47 WIB
Arief Junianto
Mengenal Jaga Desa, Program Kejaksaan Agung demi Penegakan Hukum yang Humanis Ketut Sumedana. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Instruksi No 5/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa program Jaga Desa akan menjadi aksi nasional karena dapat membantu pemerintah, baik Pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum.

Advertisement

"Instruksi Jaksa Agung [Insja] No 5/2023, yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga jaksa makin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula pada kepercayaan publik kejaksaan," kata Ketut, Jumat (4/8/2023).

Menurut Ketut, program Jaga Desa merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa sebagai garda depan dalam pelayanan masyarakat.

Jaksa Agung, kata Ketut, menginstruksikan seluruh jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

"Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, jangan sampai mereka [aparat desa] karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," ujar Ketut menyampaikan amanat Jaksa Agung.

BACA JUGA: Tegas! Kejagung Copot 3 Jaksa Diduga Terlibat Kasus di Sultra

Dalam penegakan hukum yang humanis, kata Ketut, tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Sejak Juli 2020 sampai dengan 11 Juli 2023, Kejaksaan Agung sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus.

Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, melainkan juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah, ataupun konflik-konflik lain sehingga tidak sampai ke pengadilan.

Dijelaskan pula bahwa tujuan yang akan dicapai tidak sekadar minimalisasi biaya yang dikeluarkan dalam penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat. "Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat," katanya.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan sejak 2022.

Program terbaru adalah Membangun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dengan program kolaborasi Jaga Desa.

Ketut menambahkan bahwa program Jaga Desa memiliki banyak manfaat dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. "Di samping itu, juga menciptakan keharmonisan, ketenteraman, dan kedamaian di tengah masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki karena menurut Jaksa Agung bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu ke depan tidak diperlukan lagi," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bantul itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Percepatan Proses Tanah Wakaf, Kemenag Kulonprogo Rancang Pembantukan Satgas

Kulonprogo
| Minggu, 28 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement