Advertisement
Mengenal Jaga Desa, Program Kejaksaan Agung demi Penegakan Hukum yang Humanis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Instruksi No 5/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa program Jaga Desa akan menjadi aksi nasional karena dapat membantu pemerintah, baik Pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum.
Advertisement
"Instruksi Jaksa Agung [Insja] No 5/2023, yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga jaksa makin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula pada kepercayaan publik kejaksaan," kata Ketut, Jumat (4/8/2023).
Menurut Ketut, program Jaga Desa merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa sebagai garda depan dalam pelayanan masyarakat.
Jaksa Agung, kata Ketut, menginstruksikan seluruh jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
"Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, jangan sampai mereka [aparat desa] karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," ujar Ketut menyampaikan amanat Jaksa Agung.
BACA JUGA: Tegas! Kejagung Copot 3 Jaksa Diduga Terlibat Kasus di Sultra
Dalam penegakan hukum yang humanis, kata Ketut, tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Sejak Juli 2020 sampai dengan 11 Juli 2023, Kejaksaan Agung sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus.
Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, melainkan juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah, ataupun konflik-konflik lain sehingga tidak sampai ke pengadilan.
Dijelaskan pula bahwa tujuan yang akan dicapai tidak sekadar minimalisasi biaya yang dikeluarkan dalam penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat. "Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat," katanya.
Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan sejak 2022.
Program terbaru adalah Membangun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dengan program kolaborasi Jaga Desa.
Ketut menambahkan bahwa program Jaga Desa memiliki banyak manfaat dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. "Di samping itu, juga menciptakan keharmonisan, ketenteraman, dan kedamaian di tengah masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki karena menurut Jaksa Agung bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu ke depan tidak diperlukan lagi," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bantul itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Didominasi Wajah Baru, Pendaftar Rekrutmen PPK di Sukoharjo Tembus 271 Orang
- 53 Tim Balap Bersaing di Kejuaraan Casytha Manahadap Roadrace Seri 1 Wonogiri
- Halalbihalal Golkar Solo Dihadiri Gibran, Sekar Tandjung: Kehormatan Besar
- Respons Usulan Flyover di By Pass Klaten, Tim Kemenhub Segera Survei Lokasi
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Percepatan Proses Tanah Wakaf, Kemenag Kulonprogo Rancang Pembantukan Satgas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
Advertisement
Advertisement