Advertisement

Promo November

Guru dan Santri Al Zaytun Diasesmen Kementerian Agama

Newswire
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Guru dan Santri Al Zaytun Diasesmen Kementerian Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Antara - Anita Permata Dewi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh guru dan para santri di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun bakal diasesmen dan dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini diutarakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Juma (4/8/2023).

"Kami rakor di bawah Menko Polhukam terkait Al Zaytun. Ada beberapa penugasan yang diberikan kepada beberapa kementerian/lembaga, salah satunya Kemenag. Kami mendapatkan tugas untuk melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik/santri yang ada di Al Zaytun," katanya di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Ia mengatakan pada prinsipnya pemerintah tidak akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

"Pemerintah tidak mau menghilangkan hak santri, hak anak untuk bisa mendapatkan pendidikan," kata dia.

Kementerian Agama juga diminta untuk memastikan Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tetap berjalan.

BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Tempat Parkir Dekat Malioboro

Namun demikian, selanjutnya dilakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pendidikan dan keagamaan di Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Anak atau santri di sana tetap bisa mengikuti pendidikan tetapi tentu di bawah pengawasan ketat agar tidak ada hidden curriculum [kurikulum tersembunyi] di Al Zaytun yang dapat mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement