Advertisement
Guru dan Santri Al Zaytun Diasesmen Kementerian Agama
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Antara - Anita Permata Dewi
                Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Antara - Anita Permata Dewi 
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh guru dan para santri di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun bakal diasesmen dan dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini diutarakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Juma (4/8/2023).
"Kami rakor di bawah Menko Polhukam terkait Al Zaytun. Ada beberapa penugasan yang diberikan kepada beberapa kementerian/lembaga, salah satunya Kemenag. Kami mendapatkan tugas untuk melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik/santri yang ada di Al Zaytun," katanya di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Ia mengatakan pada prinsipnya pemerintah tidak akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
"Pemerintah tidak mau menghilangkan hak santri, hak anak untuk bisa mendapatkan pendidikan," kata dia.
Kementerian Agama juga diminta untuk memastikan Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tetap berjalan.
BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Tempat Parkir Dekat Malioboro
Namun demikian, selanjutnya dilakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pendidikan dan keagamaan di Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Anak atau santri di sana tetap bisa mengikuti pendidikan tetapi tentu di bawah pengawasan ketat agar tidak ada hidden curriculum [kurikulum tersembunyi] di Al Zaytun yang dapat mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Cuaca Ekstrem di Jogja, 2 Orang Luka Tertimpa Papan Nama Toko
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Cek Kesehatan, 2 Juta Anak Indonesia Terkena Gangguan Mental
- Pemilik Mobil Berlabel BGN Angkut Babi Akan Dilaporkan ke Polisi
- Gegara Main Judi Online, Penerima Bansos di Kulonprogo Diblokir
- Heboh Isu Motor Rusak Dikaitkan Pertalite-Etanol, Ini Pendapat Pakar
- Wali Kota Solo Resmi Melarang Beroperasinya Bajaj
- Tabrakan di JJLS Gunungkidul, Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian
- Dasco Bertemu Abu Bakar Baasyir, Bahas Isu Kebangsaan
Advertisement
Advertisement



















 
            
