Advertisement

Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan, Ini Komentar Presiden Joko Widodo

Maya Herawati
Selasa, 25 Juli 2023 - 19:57 WIB
Maya Herawati
Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan, Ini Komentar Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi ekspor minyak sawit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun melontarkan tanggapannya.

Presiden meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan. “Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, dan di kejaksaan semua harus menghormati,” ujar Presiden singkat di sela kunjungan kerjanya di Malang, Jawa Timur, Senin (25/7/2023).

Advertisement

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

BACA JUGA: Hari Pertama Darurat Sampah di Bantul, Snack Rapat Dilarang Pakai Kotak

Pada Senin, Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung dan diperiksa selama 12 jam lebih. "Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga seusai pemeriksaan.

Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang kemudian berbuntut pada Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Begini Kondisi Kebutuhan Air Bersih di 4 Kabupaten Siaga Darurat Kekeringan DIY

Jogja
| Sabtu, 30 September 2023, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa

Wisata
| Sabtu, 30 September 2023, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement