Ada Puluhan Laporan Kasus Haji Umrah, Polisi Diminta Turun Tangan
Satgas Haji melaporkan 20 kasus per hari ke Kemenhaj. Polri diminta membantu penindakan agar penipuan haji dan umrah memberi efek jera.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Senin (24/7/2023) ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
BACA JUGA: Airlangga Pakai Batik Hijau Rompi Kuning, Cak Imin: Itu Tanda-tanda Alam
Airlangga sebelumnya dijadwalkan hadir ke Kompleks Kejagung pada hari ini Selasa (18/7/2023) sore. Namun, Menko Perekonomian ini tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Bahkan, dia juga tidak memberikan konfirmasi atas absennya dalam pemanggilan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan buntut dari ketidakhadiran hari ini menyebabkan Airlangga bakal dipanggil kembali pada Senin (24/7/2023).
"Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya, sehingga kami tim penyidik Jampidsus kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 juli 2023," kata Ketut di Gedung Bundar, Kejagung pekan lalu.
Pihak kejaksaan juga menepis kabar pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar ini disebabkan alasan politik. Pasalnya, pemanggilan ini berlandaskan kebutuhan penyidik.
Selain itu, kata Ketut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian dibebankan pada korporasi dan bukan terpidana. Oleh sebab itu, pendalam kasus akan ditelisik dari sisi pelaksanaan kebijakan.
"Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Satgas Haji melaporkan 20 kasus per hari ke Kemenhaj. Polri diminta membantu penindakan agar penipuan haji dan umrah memberi efek jera.
Terlalu sering minum kopi kekinian bisa memicu gangguan tidur, berat badan naik hingga risiko diabetes. Simak 13 dampaknya bagi kesehatan.
Enam wakil Indonesia bertanding di babak 32 besar Macau Open 2026. Sorotan tertuju pada duel Prahdiska Bagas Shujiwo melawan Lee Zii Jia.
Mehdi Torabi terancam absen membela Iran di Piala Dunia 2026 setelah visa masuk Amerika Serikat miliknya kedaluwarsa usai laga perdana.
Cristiano Ronaldo memimpin Portugal menghadapi RD Kongo pada laga perdana Grup K Piala Dunia 2026 dalam misi mengejar gelar juara dunia pertama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.