Advertisement

Promo November

Periksa Airlangga Hartarto Hari Ini, Kejagung Tepis Ada Motif Politik

Anshary Madya Sukma
Senin, 24 Juli 2023 - 07:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Periksa Airlangga Hartarto Hari Ini, Kejagung Tepis Ada Motif Politik Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Senin (24/7/2023) ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Advertisement

BACA JUGA: Airlangga Pakai Batik Hijau Rompi Kuning, Cak Imin: Itu Tanda-tanda Alam

Airlangga sebelumnya dijadwalkan hadir ke Kompleks Kejagung pada hari ini Selasa (18/7/2023) sore. Namun, Menko Perekonomian ini tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Bahkan, dia juga tidak memberikan konfirmasi atas absennya dalam pemanggilan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan buntut dari ketidakhadiran hari ini menyebabkan Airlangga bakal dipanggil kembali pada Senin (24/7/2023).

"Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya, sehingga kami tim penyidik Jampidsus kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 juli 2023," kata Ketut di Gedung Bundar, Kejagung pekan lalu.

Pihak kejaksaan juga menepis kabar pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar ini disebabkan alasan politik. Pasalnya, pemanggilan ini berlandaskan kebutuhan penyidik.

Selain itu, kata Ketut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian dibebankan pada korporasi dan bukan terpidana. Oleh sebab itu, pendalam kasus akan ditelisik dari sisi pelaksanaan kebijakan.

"Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement