Advertisement
Anggota Polri Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal, Kapolri: Kami Proses Pidana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak pernah ragu menindak oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus sindikat jual beli ginjal.
"Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana. Kalau masalah itu kami enggak pernah ragu-ragu," tegas Kapolri ditemui saat menghadiri acara Pembekalan Calon Perwira Remaja TNI/Polri 2023 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Advertisement
Kapolri menyampaikan bahwa jajarannya terbuka dalam memproses kasus sindikat jual beli ginjal dan oknum aparat yang terlibat melindungi sindikat tersebut.
"Kan kami proses, makanya kami sampaikan toh, bahwa selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintakan tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan, namun kan semua kami proses," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengungkap peran aparat Imigrasi dan Polri dari 12 orang tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37), sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda," kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
BACA JUGA: Lubang Besar Muncul di Dekat Rumah Warga, Empat Pohon Hilang Terperosok
Hengki menjelaskan AH yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan.
Menurut dia, Aipda M menerima uang Rp612 juta usai menjanjikan bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka. Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Ditarget Selesai Akhir Oktober, Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Gesing
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Lereng Gunung Merbabu Kebakaran, Pemadaman Dilakukan dengan Alat Seadanya
- Dugaan Kasus Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Dituding Menuduh Prabowo, MAKI Melaporkan Akun Tiktok ke Polisi
- Demokrat Disebut Belum Tentu Mendukung Maksimal Prabowo Subianto
- Kaesang Dapat Pujian dari Luhut, Disebut Hebat
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
- Gibran Didukung Relawan Maluku Utara lewat Deklarasi Beta Gibran Malut
Advertisement
Advertisement