Advertisement
Polres Lumajang Jawa Timur Gagalkan Penyelundukan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

Advertisement
Harianjogja.com, LUMAJANG—Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan menangkap pelaku seorang perempuan HN (54) warga Desa Kalibendo yang diduga menyimpang dalam menjual pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi di Gunungkidul Tinggal Ponska dan Urea
Advertisement
"Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan jenis urea dan phonska beserta sopir dan pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian baru-baru ini," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, para petani mengeluh kepada kepala desa setempat bahwa mereka sulit mendapatkan pupuk bersubsidi dan saat mencari di tingkat agen dan kios pupuk selalu tidak ada, padahal sebelumnya distribusi pengiriman selalu lancar.
"Tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukannya dan bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET)," tuturnya.
Ia menjelaskan tersangka menjual urea dan phonska dengan harga Rp150 ribu per kuintal, padahal HET pupuk bersubsidi tersebut sebesar Rp112.500 per kuintal untuk urea, sedangkan pupuk phonska Rp115.000 per kuintal.
Dari hasil penggeledahan di toko atau kios pelaku, kata dia, petugas mengamankan beberapa dokumen kuitansi, data RDKK, dan data penyaluran pupuk dari distributor ke agen kemudian agen kepada petani.
"Kami akan mengembangkan apakah ada tidaknya pemalsuan dokumen atau pemalsuan data, seolah-olah pupuk tersebut telah diambil petani, padahal secara fakta tidak diambil petani yang bersangkutan," katanya.
Boy menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi merupakan tindakan nyata Polres Lumajang sebagai implementasi komitmen tegas Polri terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan menyengsarakan para petani.
Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Barang bukti yang disita Polres Lumajang, yakni 1 truk Mitsubishi nopol N 9126 UZ, 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea, 5 ton pupuk jenis phonska, uang tunai Rp14 juta, beberapa dokumen kuitansi, dan data RDKK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
Advertisement

Kebakaran Garasi Bus di Sonosewu, Mobil hingga Motor Ikut Terbakar
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Tersandung Kasus Narkoba & Pembunuhan, 168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak di Malaysia
- Komik Malaysia Diduga Hina ART Indonesia, Begini Respons Pemerintah
- Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?
- New York Banjir, Sejumlah Jalan dan Jalur KA Bawah Tanah Terendam
- Viral NU Haramkan Yogurt dan Es Krim, Berikut Penjelasan Lengkapnya
- Sempat Viral, 7 Orang Ditangkap karena Aksi Perundungan dan Penganiayaan Anak di Makassar
Advertisement
Advertisement