Advertisement
Polres Lumajang Jawa Timur Gagalkan Penyelundukan 10 Ton Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi - Ilustrasi/JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, LUMAJANG—Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan menangkap pelaku seorang perempuan HN (54) warga Desa Kalibendo yang diduga menyimpang dalam menjual pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi di Gunungkidul Tinggal Ponska dan Urea
Advertisement
"Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan jenis urea dan phonska beserta sopir dan pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian baru-baru ini," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, para petani mengeluh kepada kepala desa setempat bahwa mereka sulit mendapatkan pupuk bersubsidi dan saat mencari di tingkat agen dan kios pupuk selalu tidak ada, padahal sebelumnya distribusi pengiriman selalu lancar.
"Tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukannya dan bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET)," tuturnya.
Ia menjelaskan tersangka menjual urea dan phonska dengan harga Rp150 ribu per kuintal, padahal HET pupuk bersubsidi tersebut sebesar Rp112.500 per kuintal untuk urea, sedangkan pupuk phonska Rp115.000 per kuintal.
Dari hasil penggeledahan di toko atau kios pelaku, kata dia, petugas mengamankan beberapa dokumen kuitansi, data RDKK, dan data penyaluran pupuk dari distributor ke agen kemudian agen kepada petani.
"Kami akan mengembangkan apakah ada tidaknya pemalsuan dokumen atau pemalsuan data, seolah-olah pupuk tersebut telah diambil petani, padahal secara fakta tidak diambil petani yang bersangkutan," katanya.
Boy menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi merupakan tindakan nyata Polres Lumajang sebagai implementasi komitmen tegas Polri terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan menyengsarakan para petani.
Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Barang bukti yang disita Polres Lumajang, yakni 1 truk Mitsubishi nopol N 9126 UZ, 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea, 5 ton pupuk jenis phonska, uang tunai Rp14 juta, beberapa dokumen kuitansi, dan data RDKK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
- Hasil El Clasico, Real Madrid Vs Barcelona, Los Blancos Makin Kokoh
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja, Giwangan hingga Prambanan
Advertisement
Advertisement



