Advertisement
Ada Pasal UU Kesehatan yang Dinilai Dukung Perokok, YLKI: Sesat pikir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti pasal UU Kesehatan yang dinilai mendukung perokok. Hal tersebut menjadi bertentangan dengan kesehatan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan keberadaan UU Omnibus Law bidang Kesehatan, yang telah disahkan oleh DPR harus diprotes dengan keras.
Advertisement
Salah satu hal yang mengantongi cacat fatal pada UU Kesehatan adalah ketentuan pada Pasal 151 ayat 3, yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja.
"Ketentuan yang diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral. Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat aditif yang nota bene menyakiti/merusak dirinya dan orang lain, harus disediakan infrastruktur/fasilitas khusus?" katanya dalam keterangan resmi, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sudah sesat pikir, alias keblinger.
Baca juga: Jalur Zonasi Memicu Masalah, Disdikpora DIY: Nanti Kami Koordinasi dengan Disdukcapil
"Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras, yang legal, sama-sama benda/komoditas yang kena cukai," jelasnya.
Dari perspektif ekonomi, ketentuan ini juga akan menggerus aspek finansial, karena pengelola tempat umum/tempat kerja harus membangun atau menyediakan ruang khusus untuk merokok. Hal itu menurutnya sangat kontra produktif.
Tulus menilai UU Kesehatan yang baru malah menghalangi untuk menjadi sehat. Negara, ujarnya, justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat aditif. "Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau. Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Mulai Tahun Depan, 8.000 Lansia di DIY Bakal Terima Bantuan Senilai Rp300.000 per Bulan
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- Viral Pejabat Negara Joget di IKN, Dikritik Warganet
- Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
Advertisement
Advertisement