Advertisement
Demokrat Sesumbar Siap Evaluasi Produk Hukum jika Masuk Pemerintahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Demokrat siap mengevaluasi beberapa produk hukum jika partainya kembali ke pemerintahan selepas Pilpres 2024 nanti. Produk hukum yang dimaksud terutama produk-produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Partai Demokrat.
“Kalau kemudian nanti kami punya kesempatan sejarah untuk kembali ke pemerintahan nasional, tentu kami akan segera evaluasi mana-mana yang perlu segera direvisi. Nanti ada prioritasnya, rankingnya, urgensinya. Ada mana dulu yang perlu didahulukan,” kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikutip dari Antara, Sabtu (15/7/2023).
Advertisement
Walaupun demikian, dia memastikan evaluasi itu bukan sikap yang tanpa alasan, mengingat produk-produk hukum yang memang berdampak baik untuk kehidupan masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Demokrat tentu bakal dipertahankan.
“Kalau yang bagus, oke, relevan, adil, lanjutkan! Tetapi, begitu nggak bener, nggak make sense (masuk akal, red.) kita revisi. Itu semangat kami,” kata AHY.
Baca juga: Warga Singosaren Ubah Bukit Tandus Jadi Destinasi Wisata Baru di Bantul
Dalam pidatonya itu, AHY menyinggung penolakan Demokrat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
“Tetapi Demokrat tidak didengarkan, (DPR) ketok palu (mengesahkan UU Cipta Kerja), ternyata benar produk Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi yang akhirnya harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu tertentu,” kata AHY.
Kemudian, dia juga menyayangkan aturan belanja wajib (mandatory spending) sebesar 5 persen dari APBN yang dihapus dalam Undang-Undang Kesehatan. Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Demokrat berpendapat, agar anggaran wajib sebesar minimal 5 persen dari APBN yang dihapus di UU Kesehatan, seharusnya dipertahankan. Saya ulangi, harusnya tetap dipertahankan!” kata AHY dalam pidato politiknya.
Terkait belanja wajib itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin selepas Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023), menjelaskan keputusan menghapus ketentuan itu dalam Undang-undang Kesehatan didasari fakta manfaat kesehatan tidak ditentukan oleh besaran nominal uang yang dikeluarkan.
"Besarnya spending (pengeluaran) tidak menentukan kualitas dari outcome (manfaat). Tidak ada data yang membuktikan semakin besar spending, derajat kesehatannya makin baik," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Terlepas dari penjelasan itu, ada dua fraksi di DPR yang menolak UU Kesehatan, yaitu PKS dan Partai Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement