Advertisement
Habis Bepergian dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA!

Advertisement
Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulonprogo menjadi satu dari lima bandar udara (Bandara) yang menyediakan layanan Electronic Customs Declaration (e-CD). Layanan ini memudahkan bagi penumpang yang baru saja datang dari luar negeri.
Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017 Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Wajib diisi bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean termasuk bagi WNI.
Advertisement
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Yogyakarta, Arry Hafidz, menjelaskan pengisian e-CD bisa dilakukan melalui link https://ECD.beacukai.go.id/ atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Penumpang akan mendapatkan QR Code jika telah selesai mengisi e-CD. "QR Code tersebut disampaikan ke petugas Bea Cukai untuk di scan. Nanti setelah scan QR Code e-CD, maka akan ditetapkan apakah barang penumpang tersebut masuk Red Line atau Green Line," katanya, Rabu (12/7).
Ada beberapa kategori barang penumpang akan masuk ke Red Line. Di antaranya membawa barang pribadi yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai lebih dari 500 dolar. Membawa barang kena cukai melebihi batasan yangditentukan.Kemudianmembawahewan, ikan, dan atau tumbuhan, atau produknya.
Selanjutnya membawa NPP, obat-obatan, senjata, amunisi, bahan peledak, dan benda/ publikasi pornografi. Membawa uang tunai/ instrumen pembayaran lainnya paling sedikit Rp100 juta. Membawa barang non pribadi, dan membawa ponsel yang akan diregistrasikan IMEI-nya.
"Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang dikeluarkan melalui Green Line berdasarkan manajemen risiko," jelasnya.
Mengisi e-CD, bisa dilakukan di mana saja. Seperti di negara asal sebelum keberangkatan ke Indonesia, di pesawat sebelum mendarat di Indonesia, atau setibanya di bandara kedatangan Internasional. e-CD bisa diisi dua hari sebelum kedatangan sampai sampai satu hari setelah kedatangan.
Pengisian e-CD juga bisa dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota lainnya tanpa ada batasan maksimal. Jumlah anggota keluarga yang diisi tidak termasuk dengan data penumpang yang pada halaman pertama/sebelumnya.
"Lebih cepat diisi, penumpang akan lebih nyaman. Sampai di bandara kedatangan, sudah tinggal scan QR Code saja. Pelayanan pun jadi lebih cepat."
Barang penumpang dan awak sarana pengangkut dibagi menjadi dua. Barang pribadi dan non pribadi. Non pribadi seperti barang dagangan dan barang milik perusahaan. Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori berdasarkan manajemen risiko.
"Untuk barang pribadi, mendapatkan pembebasan sebesar 500 dolar untuk setiap penumpang dan 50 dolar untuk awak sarana pengangkut. Dalam hal nilai pabeannya melebihi batasan untuk setiap kedatangan, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujarnya.
Barang pribadi yang mendapatkan pembebasan cukai yaitu 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, serta 1 liter minuman yang mengandung etil alkohol/MMEA. Sedangkan barang pribadi awak sarana pengangkut yakni 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 350 ml MMEA.
Jika Barang Kena Cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, atas kelebihannya akan dimusnahkan. Selanjutnya, jika penumpang membawa ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri kemudian akan digunakan dengan kartu seluler Indonesia, maka penumpang atau awak sarana pengangkut harus melengkapi formulir registrasi IMEI. Nanti akan ada proses verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai terkait dengan IMEI HKT yang didaftarkan.
"Dengan mengisi CD secara jujur dan benar artinya penumpang juga membantu prosespemeriksaandanpelayananmenjadi lebih cepat serta memudahkan penumpang saat proses pemeriksaan." (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jawa Timur
- Virus Nipah Mengancam, Kemenkes Keluarkan Peringatan Kewaspadaan
- Kaesang Ketua Umum Partai Termuda, Megawati Tertua
- Harga Tiket Kereta Cepat Bandung-Jakarta Mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
Advertisement
Advertisement