Begini Syarat Pengajuan Klaim JHT Tanpa Harus Berhenti Bekerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang usianya sudah mencapai 56 tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja, bisa mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT).
Pengajuan klaim JHT pun tanpa harus berhenti bekerja atau menonaktifkan kepesertaannya. Peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
Advertisement
BACA JUGA: Tahun Depan, Semua Penderes di Kulonprogo Di-cover BPJS Ketenagakerjaan
"Jika sudah memasuki 56 tahun, maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. Ini diharapkan agar manfaat JHT bisa dirasakan pada hari tua untuk kesejahteraan pekerja," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono, Selasa (11/7/2023).
BPJamsostek, katanya, berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya terkait klaim JHT. Peserta cukup melakukan pencairan JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile atau (JMO). "Jika saldo peserta maksimal Rp10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, peserta cukup melakukan klaim menggunakan smartphone," katanya.
Hingga Juni lalu atau pada semester I/2023, jumlah klaim yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan Jogja mencapai 28.791 kasus, dengan nilai total Rp309,3 milliar. Klaim tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Sebagai bentuk perlindungan sosial, kata Teguh, program BPJamsostek menjadi salah satu instrumen penting dalam penanggulangan kemiskinan. Dia mencontohkan ketika pekerja meninggal dunia dan sudah mempunyai keluarga.
"Bagaimana nasib keluarganya? Dengan Program Jaminan Sosial, mereka bisa mendapatkan santunan, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anak-anak mereka. Paling tidak ekonomi keluarga yang ditinggalkan tidak sulit dengan adanya program BPJS," kata dia.
Program Beasiswa
Teguh menjelaskan, BPJamsostek juga memberikan beasiswa untuk dua anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan, dengan nilai manfaat maksimal Rp174 juta. Untuk jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai SD/sederajat, bantuannya Rp 1,5 juta per tahun (maksimal delapan tahun).
Adapun untuk SMP/sederajat beasiswa yang diberikan sebesar Rp2 juta per tahun (maksimal tiga tahun), SMA/sederajat Rp3 juta per tahun (maksimal tiga tahun), dan untuk pendidikan S1 atau pelatihan Rp12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).
Teguh berharap program-program BPJamsostek mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga yang bekerja baik formal ataupun informal.
“Ketika warga atau pekerja mengalami risiko sosial ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan dengan program-programnya, bisa dimanfaatkan dan akan sangat membantu,” kata Teguh.
Dengan berbagai manfaat program BPJamsostek itu, Teguh berharap semakin banyak masyarakat, utamanya pekerja, yang terlindungi dalam program BPJamsostek. Pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah cakupan kepesertaan dengan melakukan berbagai upaya.
"Misalnya, kami menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan badan usaha lainnya. Kami terus berupaya menjangkau masyarakat, khususnya BPU (bukan penerima upah) yang belum terkover,” ujar Teguh.
Teguh menyampaikan BPJamsostek baru saja meluncurkan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa". Kampanye ini bertujuan untuk mengajak seluruh pekerja informal khususnya di ekosistem desa agar dapat mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketenagerjaan.
“Saya mengajak seluruh masyakarat pekerja informal baik petani, nelayan, pedagang dan pekerja informal lainnya untuk segera mendapatkan jaminan sosial dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar berujung pada pekerja dan keluarganya yang sejahtera," ajak Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement