Advertisement

Promo November

Begini Syarat Pengajuan Klaim JHT Tanpa Harus Berhenti Bekerja

Abdul Hamied Razak
Selasa, 11 Juli 2023 - 10:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Begini Syarat Pengajuan Klaim JHT Tanpa Harus Berhenti Bekerja Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang usianya sudah mencapai 56 tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja, bisa mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT).

Pengajuan klaim JHT pun tanpa harus berhenti bekerja atau menonaktifkan kepesertaannya. Peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

Advertisement

BACA JUGA: Tahun Depan, Semua Penderes di Kulonprogo Di-cover BPJS Ketenagakerjaan

"Jika sudah memasuki 56 tahun, maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. Ini diharapkan agar manfaat JHT bisa dirasakan pada hari tua untuk kesejahteraan pekerja," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono, Selasa (11/7/2023).

BPJamsostek, katanya, berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya terkait klaim JHT. Peserta cukup melakukan pencairan JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile atau (JMO). "Jika saldo peserta maksimal Rp10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, peserta cukup melakukan klaim menggunakan smartphone," katanya.

Hingga Juni lalu atau pada semester I/2023, jumlah klaim yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan Jogja mencapai 28.791 kasus, dengan nilai total Rp309,3 milliar. Klaim tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Sebagai bentuk perlindungan sosial, kata Teguh, program BPJamsostek menjadi salah satu instrumen penting dalam penanggulangan kemiskinan. Dia mencontohkan ketika pekerja meninggal dunia dan sudah mempunyai keluarga.

"Bagaimana nasib keluarganya? Dengan Program Jaminan Sosial, mereka bisa mendapatkan santunan, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anak-anak mereka. Paling tidak ekonomi keluarga yang ditinggalkan tidak sulit dengan adanya program BPJS," kata dia.

Program Beasiswa

Teguh menjelaskan, BPJamsostek juga memberikan beasiswa untuk dua anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan, dengan nilai manfaat maksimal Rp174 juta. Untuk jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai SD/sederajat, bantuannya Rp 1,5 juta per tahun (maksimal delapan tahun).

Adapun untuk SMP/sederajat beasiswa yang diberikan sebesar Rp2 juta per tahun (maksimal tiga tahun), SMA/sederajat Rp3 juta per tahun (maksimal tiga tahun), dan untuk pendidikan S1 atau pelatihan Rp12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).

Teguh berharap program-program BPJamsostek mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga yang bekerja baik formal ataupun informal.
“Ketika warga atau pekerja mengalami risiko sosial ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan dengan program-programnya, bisa dimanfaatkan dan akan sangat membantu,” kata Teguh.

Dengan berbagai manfaat program BPJamsostek itu, Teguh berharap semakin banyak masyarakat, utamanya pekerja, yang terlindungi dalam program BPJamsostek. Pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah cakupan kepesertaan dengan melakukan berbagai upaya.

"Misalnya, kami menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan badan usaha lainnya. Kami terus berupaya menjangkau masyarakat, khususnya BPU (bukan penerima upah) yang belum terkover,” ujar Teguh.

Teguh menyampaikan BPJamsostek baru saja meluncurkan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa". Kampanye ini bertujuan untuk mengajak seluruh pekerja informal khususnya di ekosistem desa agar dapat mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketenagerjaan.

“Saya mengajak seluruh masyakarat pekerja informal baik petani, nelayan, pedagang dan pekerja informal lainnya untuk segera mendapatkan jaminan sosial dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar berujung pada pekerja dan keluarganya yang sejahtera," ajak Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement