Advertisement

Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Freelance, Begini Modusnya

Dionisio Damara
Sabtu, 08 Juli 2023 - 18:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Freelance, Begini Modusnya Ilustrasi lowongan kerja freelance

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan bermodus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu alias freelance.

Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto menuturkan, pelaku biasanya membujuk korban untuk menyukai atau subscribe konten digital, seperti di Youtube. Korban nantinya akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

Advertisement

BACA JUGA: Awas! Skema Penipuan Daring Kini Sudah Ada yang Lintas Platform

Setelah terpancing dengan bayaran di awal, korban kemudian dibujuk melakukan tugas lain dan diminta melakukan deposit sejumlah dana dengan rayuan akan menerima pembayaran yang lebih besar, serta mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.

“Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Menurutnya, pemberantasan terhadap tawaran ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran dari masyarakat. Di antaranya adalah sikap kehati-hatian serta kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, kata Hudiyanto, OJK mengharapkan masyarakat untuk selalu memerhatikan dua aspek penting yakni legal dan logis.

“Legal artinya memastikan bahwa produk/layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memerhatikan hasil ataupun keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” pungkasnya.

Di sisi lain, sepanjang April – Juni 2023, satgas telah menemukan 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 77 konten di Facebook serta Instagram yang menawarkan pinjol ilegal.

Berdasarkan temuan tersebut, satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran. Langkah ini bertujuan menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Hari Raya Iduladha, Dosen Peternakan UGM Bagikan Cara Simpan Daging Kurban

Jogja
| Kamis, 09 Mei 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement