Advertisement
556 Rekening Panji Gumilang dan Yayasan Ponpes Al-Zaytun Dibekukan PPATK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pondok pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu Jawa Barat. Ratusan rekening di pondok pesantren yang banyak menuai sorotan dan kontroversi ini dibekukan.
BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Polri Terbitkan SPDP Kasus Al Zaytun
Advertisement
"PPATK sejauh ini sudah memblokir 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang, memakai nama yang hampir sama, tetapi isinya berbeda. Kemudian ada 33 rekening atas nama yayasan," kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah, Jumat (7/7/2023).
Natsir menjelaskan bahwa proses pencucian uang sebagai tindak pidana dengan menempatkan uang ke dalam sistem keuangan.
Uang itu kemudian dipindahkan dengan mengubah bentuk transaksi keuangan yang begitu kompleks di dalam rangka mempersulit pelacakan.
"Setelah itu kemudian diintegrasikan dan di kembalikn dana yang tidak tampak itu kembali lagi kepada si pelaku kemudian bisa dipergunakan dengan aman," katanya, seperti dilansir dari YouTube PPATK.
BACA JUGA: Ditanya soal Al-Zaytun, Ridwan Kamil Sebut Ada Kemungkinan Pembekuan Aset
Menurutnya, sekarang para pelaku kejahatan sudah lebih canggih dalam melakukan TPPU.
Dia menjelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul atau tujuan penggunaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah berasal dari aktivitas yang sah.
"Nah PPATK bekerja diawali dari pihak pelapor yang melaporkan kepada pihak PPATK," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa yang melapor adalah penyedia jasa keuangan bank perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, bursa efek, dan pos juga sebagai pelapor.
"Ada penyedia barang dan jasa, ada bagian properti, dealer mobil, pedagang perhiasan, serta barang seni dan antik," tambahnya.
Dia menekankan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan ke PPATK transaksi keuangan mencurigakan, yang nilainya di atas Rp500 juta per hari.
Transaksi uang yang mencurigakan berdasarkan pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahhn 2010 adalah transaksi yang menyimpang dari profile karakteristik kebisaan pola transaksi, tambahnya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama, dan Ponpes Al-Zaytun terancam dibekukan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi untuk para santri, jika ponpes direkomendasikan untuk dibubarkan.
Dia mendukung Kementerian Agama untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat, dan adanya perputaran uang.
"Dan kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Lereng Gunung Merbabu Kebakaran, Pemadaman Dilakukan dengan Alat Seadanya
- Dugaan Kasus Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Dituding Menuduh Prabowo, MAKI Melaporkan Akun Tiktok ke Polisi
- Demokrat Disebut Belum Tentu Mendukung Maksimal Prabowo Subianto
- Kaesang Dapat Pujian dari Luhut, Disebut Hebat
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
- Gibran Didukung Relawan Maluku Utara lewat Deklarasi Beta Gibran Malut
Advertisement
Advertisement