Advertisement
Dugaan Penistaan Agama, Polri Terbitkan SPDP Kasus Al Zaytun
Panji Gumilang / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini [kemarin],” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Djuhandhani menjelaskan penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7/2023), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. “Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.
Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu.
Ia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hari ini pun, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.
Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.
BACA JUGA: Badan Geologi Minta Kaji Ulang Pemangkasan Bentang Karst di Gunungkidul
Menurut dia, seusai pemeriksaan klarifikasi Senin (3/7/2023) lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.
“Jadi kami usulkan waktu [pemeriksaan] hari Kamis [6/7/2023] atau Rabu [5/7/2023] secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra.
Hendra pun telah berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan agenda pemeriksaan Panji Gumilang, tetapi dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan. Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait dengan pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Jelang Lebaran, Kasus Penyebaran DBD di Gunungkidul Melandai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik Timur Tengah, WHO Catat Serangan ke RS di Iran dan Lebanon
- Dokter UI: GERD Bisa Sembuh Jika Ubah Gaya Hidup dan Obat Tuntas
- Sampling Takjil di Jogokariyan, Dinkes Jogja Temukan Pewarna Berbahaya
- Iran Bantah Tutup Selat Hormuz, Tuduh AS Tenggelamkan Fregat Dena
- Angin Kencang Robohkan Pohon, Rumah Mbah Karto di Kulonprogo Hancur
- Diduga DUI, Britney Spears Ditangkap di California
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
Advertisement
Advertisement








