Advertisement
KPK akan Gandeng Penegak Hukum Lainnya untuk Tangani Kasus Pelanggaran Internal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat dalam segala bentuk tindak pidana.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Eks Walikota Jogja Haryadi Suyuti
Advertisement
"KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Asep mengatakan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.
"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli (pungutan liar) rutan maupun pengambilan uang perjalanan dinas dan sebagainya. Penyelewengan seperti apa, itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa," jelasnya.
Perwira tinggi polisi berbintang satu itu mengungkapkan KPK akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran di internal lembaga antirasuah itu.
Pasalnya, lanjutnya, perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria. Kriteria pertama, kata Asep, pelakunya adalah penyelenggara negara. Kriteria kedua, pelakunya adalah penegak hukum dan kriteria ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 3, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, serta pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
KPK saat ini juga sedang memeriksa 15 pegawainya atas dugaan pungli di rumah tahanan KPK.
Sementara itu, soal pegawai unit kerja administrasi yang terlibat pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai, saat ini telah dicopot dari jabatannya. Pegawai itu saat ini menjalani pemeriksaan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewas KPK dan dilanjutkan ke sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement