Advertisement
Polri Selamatkan Bayi Usia 2 Minggu dan 1 Minggu dari Perdagangan Manusia

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan dua bayi berumur dua minggu dan satu minggu dari perdagangan bayi ilegal. Kedua bayi tersebut berhasil diselamatkan saat penggeledahan sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Advertisement
"Berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 minggu [Anak A] dan 1 bulan [Anak B]," ujar Djuhandani dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait perawatan terhadap dua bayi laki-laki itu. Adapun empat tersangka telah ditangkap karena memperjualbelikan bayi adalah, SA, E, DM dan Y.
Baca juga: 5 Spot Kantin Kampus Enak nan Halal di Jogja
Djuhandani menjelaskan kasus ini diawali dengan adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai dugaan tindak pidana penculikan anak berinisial A sebagaimana LP Nomor:LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan itu, anak A tersebut bukan menjadi korban penculikan melainkan diserahkan oleh ibunya sendiri, SS ke seorang perempuan inisial F.
"Yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," ungkap dia.
Untuk itu, sambung dia, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak. Selanjutnya, jajaran Polda Sulteng berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk dilanjutkan dengan penggeledahan di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum di jual ke calon pembeli.
Usai menangkap tersangka Y, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tiga tersangka lainnya. Kemudian, dia merincikan peran dari keempat tersangka tersebut.
DM, 25, berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu L. Lalu, SA, 50, berperan sebagai pemasok dan pencari.
E, 54, berperan sebagai pencari bayi yang dipesan oleh SA. Selanjutnya, Y, 35, berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 bayi dengan rincian bayi laki-laki lima dan perempuan 11," jelas Djuhandhani.
Belasan hingga Puluhan Juta
Para pelaku, tambah Djuhandhani menjual bayi ke pembelinya dengan harga kisaran Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk bayi laki-laki. Sementara, bayi perempuan dijual dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp23 juta.
"Para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.
Para tersangka juga dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Antisipasi Kerusuhan Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Gelar Latihan Sispamkota
- Mahfud Md Serahkan Polemik Batas Usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi
- Bukan Kader Biasa, Kaesang Menuju Jabatan Ketum PSI, Usulan Dibahas Malam Ini
- Indonesia ke Fase Gugur Asian Games Hangzhou, Sananta & Beckham Gabung Timnas
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Aliran Air Selokan Mataram Akan Dimatikan Sebulan, Bagaimana Nasib Pertanian dan Perikanan?
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan CPNS dan PPPK Kemenkes Tahun 2023: Rincian, Cara Daftar, dan Syaratnya
- Penyebab Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Luka Tembak Dada Kiri
- Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
- Walpri Kapolda Kaltara Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dada, Kapolri Janji Usut Tuntas
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- EIGER Mountain & Jungle Course 2023: Kelas Ekspedisi Jelajahi Gunung dan Hutan Merbabu
Advertisement
Advertisement