Advertisement
Polri Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Pengasuh Ponpes Al-Zaytun
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mendapat arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut kasus Ponpes Al Zaytun. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengusut dugaan penistaan agama pada kasus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut telah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Advertisement
"Kemarin kami mendapat arahan dari Bapak Menko Polhukam dan Pak Kapolri terkait dengan dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun dan ini sudah dirapatkan oleh Pak Menko," terang Agus yang baru saja ditunjuk menjadi Wakapolri, di Mabes Polri hari ini, Senin (26/6/2023), dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com.
Dia mengatakan bahwa Kemenko Polhukam juga akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang sudah ada di Bareskrim. Saat ini, lanjutnya, Bareskrim sudah menerima satu laporan masyarakat terkait dengan kasus penistaan agama tersebut.
Baca juga: Viral 6 Kapolsek Gagal Ujian SIM, Tak Mampu Lewati Angka 8 dan Zigzag
Usai menerima laporan tersebut, Agus menyebut akan segera melakukan penyelidikan.
"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," terangnya.
Dalam proses penyelidikan penistaan agama, terang Agus, Bareskrim akan meminta keterangan sejumlah pihak yang di antaranya juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama Islam.
Tidak hanya itu, dia turut memastikan bakal meminta keterangan pihak internal dari yayasan ponpes tersebut. "Tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Ini Agenda Seru Sambut Tahun Baru 2026 di Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 27 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka 29-30 Desember 2025
- Cek Rute dan Tarif DAMRI Jogja-YIA Selama Desember
- Cek Jadwal dan Tarif KA Bandara YIA Reguler dan Xpress
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 27 Desember 2025
- Dipaksa Jadi Admin Judi Online, 9 WNI Akhirnya Dipulangkan
Advertisement
Advertisement



