Advertisement
Polri Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Pengasuh Ponpes Al-Zaytun
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mendapat arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut kasus Ponpes Al Zaytun. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengusut dugaan penistaan agama pada kasus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut telah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Advertisement
"Kemarin kami mendapat arahan dari Bapak Menko Polhukam dan Pak Kapolri terkait dengan dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun dan ini sudah dirapatkan oleh Pak Menko," terang Agus yang baru saja ditunjuk menjadi Wakapolri, di Mabes Polri hari ini, Senin (26/6/2023), dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com.
Dia mengatakan bahwa Kemenko Polhukam juga akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang sudah ada di Bareskrim. Saat ini, lanjutnya, Bareskrim sudah menerima satu laporan masyarakat terkait dengan kasus penistaan agama tersebut.
Baca juga: Viral 6 Kapolsek Gagal Ujian SIM, Tak Mampu Lewati Angka 8 dan Zigzag
Usai menerima laporan tersebut, Agus menyebut akan segera melakukan penyelidikan.
"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," terangnya.
Dalam proses penyelidikan penistaan agama, terang Agus, Bareskrim akan meminta keterangan sejumlah pihak yang di antaranya juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama Islam.
Tidak hanya itu, dia turut memastikan bakal meminta keterangan pihak internal dari yayasan ponpes tersebut. "Tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
- Akbar dan Sefina Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng DIY 2025
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Okt
Advertisement
Advertisement



