PPh Marketplace Kembali Ditunda, Ini Alasan Pemerintah
PPh marketplace kembali ditunda hingga 1 November 2026. Pemerintah mempertimbangkan ekonomi dan daya beli sebelum menerapkan pungutan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mendapat arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut kasus Ponpes Al Zaytun./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengusut dugaan penistaan agama pada kasus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut telah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kemarin kami mendapat arahan dari Bapak Menko Polhukam dan Pak Kapolri terkait dengan dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun dan ini sudah dirapatkan oleh Pak Menko," terang Agus yang baru saja ditunjuk menjadi Wakapolri, di Mabes Polri hari ini, Senin (26/6/2023), dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com.
Dia mengatakan bahwa Kemenko Polhukam juga akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang sudah ada di Bareskrim. Saat ini, lanjutnya, Bareskrim sudah menerima satu laporan masyarakat terkait dengan kasus penistaan agama tersebut.
Baca juga: Viral 6 Kapolsek Gagal Ujian SIM, Tak Mampu Lewati Angka 8 dan Zigzag
Usai menerima laporan tersebut, Agus menyebut akan segera melakukan penyelidikan.
"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," terangnya.
Dalam proses penyelidikan penistaan agama, terang Agus, Bareskrim akan meminta keterangan sejumlah pihak yang di antaranya juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama Islam.
Tidak hanya itu, dia turut memastikan bakal meminta keterangan pihak internal dari yayasan ponpes tersebut. "Tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
PPh marketplace kembali ditunda hingga 1 November 2026. Pemerintah mempertimbangkan ekonomi dan daya beli sebelum menerapkan pungutan.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.
Bentley Torcal resmi debut sebagai mobil listrik pertama Bentley. SUV ini punya tenaga 888 PS, baterai 113,2 kWh, dan jarak tempuh hingga 600 km.
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.