Advertisement
KPK Mengakui Ada Pungli di Rutan Kantor Utamanya hingga Miliaran Rupiah
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ada praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) kantor utama KPK yaitu Gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, dugaan praktik pungli di rutan KPK itu ditemukan awalnya oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan nilai sementara pungutannya diperkirakan Rp4 miliar.
Advertisement
"Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).
Selain mengenai etik dan disiplin pegawai, Kedeputian Penindakan KPK turut melakukan penyelidikan terhadap praktik pungli tersebut. Ali menyebut tim penyelidik tengah berupaya menemukan peristiwa pidana korupsi dalam praktik pungli di rutan KPK.
"Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK, kami lakukan penyelidikan terkait dugaan pidananya apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," katanya.
Di luar itu, lembaga antirasuah menyatakan bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tat kelola seluruh rutan cabang KPK. Seperti diketahui, terdapat empat cabang rutan KPK yaitu Gedung Merah Putih, Gedung Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, serta Puspomal.
Tidak sampai di situ, imbas dari praktik pungli yang ditemukan oleh Dewas, KPK disebut langsung merotasi beberapa pegawai rutan cabang KPK guna memudahkan pemeriksaan oleh penyelidik.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut dia dan koleganya menemukan langsung adanya praktik pungli di rutan KPK tanpa pintu masuk melalui laporan pengaduan masyarakat.
"Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungutan liar di rutan KPK. Untuk itu, Dewas Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti ke penyelidikan karena ini sudah masuk ke pidana," terangnya pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa berdasarkan temuannya, pungli tersebut menyasar kepada para tahanan KPK yang mendekam di rutan.
Dia menyebut nilai pungli saat ini diperkirakan sementara mencapai Rp4 miliar. Transaksi itu diduga dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga.
"Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ucapnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Dana Desa Gunungkidul Cair, Pagu 144 Kalurahan Anjlok Drastis 2026
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement





