Advertisement
KPK Mengakui Ada Pungli di Rutan Kantor Utamanya hingga Miliaran Rupiah
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ada praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) kantor utama KPK yaitu Gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, dugaan praktik pungli di rutan KPK itu ditemukan awalnya oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan nilai sementara pungutannya diperkirakan Rp4 miliar.
Advertisement
"Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).
Selain mengenai etik dan disiplin pegawai, Kedeputian Penindakan KPK turut melakukan penyelidikan terhadap praktik pungli tersebut. Ali menyebut tim penyelidik tengah berupaya menemukan peristiwa pidana korupsi dalam praktik pungli di rutan KPK.
"Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK, kami lakukan penyelidikan terkait dugaan pidananya apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," katanya.
Di luar itu, lembaga antirasuah menyatakan bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tat kelola seluruh rutan cabang KPK. Seperti diketahui, terdapat empat cabang rutan KPK yaitu Gedung Merah Putih, Gedung Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, serta Puspomal.
Tidak sampai di situ, imbas dari praktik pungli yang ditemukan oleh Dewas, KPK disebut langsung merotasi beberapa pegawai rutan cabang KPK guna memudahkan pemeriksaan oleh penyelidik.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut dia dan koleganya menemukan langsung adanya praktik pungli di rutan KPK tanpa pintu masuk melalui laporan pengaduan masyarakat.
"Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungutan liar di rutan KPK. Untuk itu, Dewas Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti ke penyelidikan karena ini sudah masuk ke pidana," terangnya pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa berdasarkan temuannya, pungli tersebut menyasar kepada para tahanan KPK yang mendekam di rutan.
Dia menyebut nilai pungli saat ini diperkirakan sementara mencapai Rp4 miliar. Transaksi itu diduga dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga.
"Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ucapnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di DIY: Jalur Tempel dan Tol Padat
- Puncak Arus Balik 2026: 120 Ribu Kendaraan Bakal Padati GT Cikatama
- Menkes Budi Gunadi Puji Penurunan Angka Kecelakaan Mudik 2026
- Kondisi Pantai Gunungkidul Aman dan Nihil Insiden, SAR Tetap Siaga
- Puncak Arus Balik 2026: 283 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Hari Ini
- RSUD Panembahan Senopati Buka Klinik Ginjal, Urai Antrean Pasien
- Sultra Diguncang 5 Gempa Beruntun, 2 Wilayah Jadi Titik Fokus
Advertisement
Advertisement





