KPK Mengakui Ada Pungli di Rutan Kantor Utamanya hingga Miliaran Rupiah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ada praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) kantor utama KPK yaitu Gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, dugaan praktik pungli di rutan KPK itu ditemukan awalnya oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan nilai sementara pungutannya diperkirakan Rp4 miliar.
Advertisement
"Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).
Selain mengenai etik dan disiplin pegawai, Kedeputian Penindakan KPK turut melakukan penyelidikan terhadap praktik pungli tersebut. Ali menyebut tim penyelidik tengah berupaya menemukan peristiwa pidana korupsi dalam praktik pungli di rutan KPK.
"Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK, kami lakukan penyelidikan terkait dugaan pidananya apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," katanya.
Di luar itu, lembaga antirasuah menyatakan bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tat kelola seluruh rutan cabang KPK. Seperti diketahui, terdapat empat cabang rutan KPK yaitu Gedung Merah Putih, Gedung Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, serta Puspomal.
Tidak sampai di situ, imbas dari praktik pungli yang ditemukan oleh Dewas, KPK disebut langsung merotasi beberapa pegawai rutan cabang KPK guna memudahkan pemeriksaan oleh penyelidik.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut dia dan koleganya menemukan langsung adanya praktik pungli di rutan KPK tanpa pintu masuk melalui laporan pengaduan masyarakat.
"Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungutan liar di rutan KPK. Untuk itu, Dewas Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti ke penyelidikan karena ini sudah masuk ke pidana," terangnya pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa berdasarkan temuannya, pungli tersebut menyasar kepada para tahanan KPK yang mendekam di rutan.
Dia menyebut nilai pungli saat ini diperkirakan sementara mencapai Rp4 miliar. Transaksi itu diduga dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga.
"Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ucapnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
Advertisement

Mahasiswa UMY Sulap Sirih Cina Jadi Sirup Herbal Kaya Manfaat
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO & Status Global Geopark Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Karya Biografi Jokowi Karya Dirut PLN Diterbitkan di Korea
- RSUD Garut Terbakar, Layanan Cuci Darah Sementara Dipindah ke RS Lain
- Berharap Indonesia Punya Pemimpin Sekelas John F Kennedy, Megawati: Sudah Ganteng, Pintar
- Hotel Sultan Urung Dikosongkan! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo
- Apa Itu Batik Sogan? Batik Kegemaran Presiden Jokowi
- Tak Menyangka, Tukang Bangunan Ponpes di Jogja Peroleh Hadiah Mobil Listrik
- Jogja Menjadi Kota Destinasi Pertama Jambore Daerah HSFCI se-Jawa & Bali 2023
Advertisement
Advertisement