Advertisement

KPK Bidik Dugaan Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono!

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
KPK Bidik Dugaan Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono! Suap pajak - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus suap restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pare, Jawa Timur.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. "KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).

Advertisement

Ali belum memperinci siapa saja pihak -pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap restitusi pajak.

Dia mengatakan pihaknya akan mengumumkan tersangka, kronologi perkara, dan pasal sangkaan setelah melakukan penahanan.

BACA JUGA: Buntut Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah & 3 Guru

"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.

Ali mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini.

"Proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, diantaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud," ucap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement