Advertisement
Terbongkar! 28 PNS Bea Cukai Punya Saham di Perusahaan Tertutup
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK. JIBI - Bisnis/Dany Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat 28 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di perusahaan tertutup. Satu di antaranya memiliki perusahaan yang berpotensi terlibat konflik kepentingan.
Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai itu yakni Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja. KPK telah meminta klarifikasi Tahi Bonar terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya.
Advertisement
BACA JUGA : Pejabat Bea Cukai Disebut Punya Bisnis Ilegal di Jogja
Hasilnya, KPK menemukan perusahaan yang dimilikinya tak berkaitan dengan tanggung jawab dan wewenangnya sebagai petugas bea cukai. Akan tetapi, lembaga antirasuah tetap mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait dengan Tahi Bonar lantaran khawatir ada potensi perdagangan pengaruh (trading in influence).
Sementara itu, 27 pegawai bea cukai lainnya tak dipanggil untuk mengklarifikasi LHKPN karena tak ada potensi keterkaitan antara bisnis dan tanggung jawab yang dijalankan sebagai penyelenggara negara.
“Sebanyak 27 tidak dipanggil karena bisnis tidak ada potensi keterkaitan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Bisnis, Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan telah mengirimkan hasil klarifikasi LHKPN Tahi Bonar, sekaligus sejumlah pejabat pajak yang punya perusahaan konsultan pajak, kepada Itjen Kemenkeu.
Rekomendasinya yakni agar tidak ada lagi khususnya pegawai pajak dan bea cukai yang memiliki usaha di bidang yang sama dengan tanggung jawab mereka.
"Ke depan ini jangan ada lagi kerja sama begini-begini. Walaupun dia tidak terbukti [konflik kepenringan], tetap tidak sehat ini," katanya, Mei 2023 lalu.
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Bina Pengusaha Wanita
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kasus Andhi naik ke penyelidikan dan penyidikan, usai LHKPN yang dilaporkan dinilai janggal atau tidak sesuai dengan kenyataannya. KPK pun mendorong masyarakat yang mengetahui dugaan mengenai perkara bea cukai untuk melaporkannya.
“Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Atletico Madrid Tekuk Valencia 2-1, Griezmann Jadi Penentu
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement





