Advertisement

Pejabat Bea Cukai Disebut Punya Bisnis Ilegal di Jogja

Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 08 Maret 2023 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Pejabat Bea Cukai Disebut Punya Bisnis Ilegal di Jogja Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis - Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pejabat Kementerian Keuangan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, baik dengan memberikan dukungan terhadap bisnis lain maupun melakukan pengadaan ke perusahaan sendiri.

Salah seorang sumber Bisnis-jaringan Harianjogja.com di lingkungan pemerintahan menyatakan Eko Darmanto (ED), salah seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terlibat dalam kegiatan bisnis ilegal. Sumber itu tidak merinci apa jenis bisnisnya, tetapi berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Advertisement

"ED ini backing kegiatan bisnis ilegal," ujar sumber itu kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Sumber itu bahkan menyatakan bahwa mantan Kepala Bea Cukai Jogja itu pernah terkait dengan upaya intervensi pengadilan. Bisnis meminta tanggapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani terkait sumber pendapatan ED yang membuatnya memiliki harta melimpah.

Namun, Askolani hanya menyatakan bahwa Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Ini yang sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK kemarin. Pada hari ini Insektorat Jenderal [Itjen Kemenkau] akan melakukan itu, tentunya untuk menilai keabsahan dan kemudian kebenaran daripada LHKPN yang ada, walaupun kalau [ada] yang belum masuk LHKPN," ujar Askolani pada Rabu (8/3/2023).

Kemenkeu menyatakan bahwa ED mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya, sehingga Kemenkeu mencopot jabatan ED. Itjen Kemekeu pun melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta pihak terkait lainnya.

Selain ED, Kemenkeu pun menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak itu memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatannya. RAT mencatatkan harta yang fantastis meskipun menjabat sebagai eselon III, yakni Rp56 miliar atau hanya selisih Rp2 miliar lebih kecil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Yang bersangkutan itu dengan posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya, ada konflik kepentingan," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh pada Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA: Jejak Pencucian Uang Para Pejabat di Jogja

Awan menyebut bahwa pihaknya belum melihat keterkaitan RAT dengan pegawai lainnya di Kemenkeu dalam modus memperkaya diri. Dia hanya menyebut bahwa afiliasi RAT dalam upaya itu adalah dengan teman sekolahnya, kakak, adik, dan orangtuanya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo irit berkomentar soal masalah RAT. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan akan terus berjalan.

"Kalau masalah sumbernya [harta kekayaan] RAT kan sedang diklarifikasi oleh KPK," ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement