Advertisement
Anak Balita Positif Narkoba dan Tidak Bisa Tidur 2 Hari, Ini Kronologi Kasusnya
Ilustrasi narkoba - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kabar mengejutkan datang dari Samarinda, Kalimantan Timur, seorang anak bawah lima tahun (balita) ditemukan positif narkoba. Diduga usai meminum air yang diberikan tetangganya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, menjelaskan awalnya N dan ibunya datang ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Advertisement
"Kronologi pada saat ibu korban datang bertamu ke rumah pelaku bersama anaknya, karena minta tolong untuk dicabut ubannya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Senin (12/6/2023).
BACA JUGA : Baru Bebas, Pengedar Narkoba di Jogja Masuk Bui Lagi
Saat berada di rumah tetangganya itu, N mengeluh haus kepada ibunya. Sang tetangga lalu memberi minum air putih kepada N.
Ternyata belakangan diketahui bahwa botol air minum tersebut sempat digunakan sebagai alat pengisap sabu alias bong.
"Kemudian sang anak mungkin karena haus minta minum, kemudian karena mendengar anak tersebut minta minum. Pelaku mengambil air mineral yang ada dalam botol yang terletak di bawah meja yang ternyata air bekas bong saat menggunakan narkoba jenis sabu," ujarnya.
Usai meminum air putih tersebut, gelagat N terlihat aneh di mata ibunya. Balita yang biasanya tidur jam 7 malam itu bahkan sampai tak tidur selama dua hari.
Tak hanya itu saja, N juga mengoceh sendiri dan mengambil barang-barang di sekitarnya seolah sedang bersih-bersih rumah. N juga kehilangan nafsu makan dan sulit minum. Khawatir dengan kesehatan buah hatinya, ibu N lantas memanggil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCA).
BACA JUGA : Polres Sleman Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu
"Karena tidak mendapat penjelasan ibu korban mengadu kepada TRCA Kota Samarinda yang ditindaklanjuti pemeriksaan di RS, ternyata hasil cek urin anak tersebut mengandung amphetamine," ujar Ary.
Akibat kejadian ini, ibu N melaporkan pelaku berinisial TR (50 tahun) ke Polresta Samarinda. Terkini, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab balita 3 tahun positif narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Susah Payah Kalahkan Tim Divisi 3 di Copa del Rey
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Prabowo Gelar Ratas Tertutup di Sumbar Bersama TNI-Polri
- Libur Nataru, Malioboro Tetap Dibuka untuk Kendaraan
- 15 Jalur Trans Jogja Aktif, Ini Rute dan Tarif Terbarunya
- Akses Jalan KKA Aceh Utara-Bener Meriah Kembali Bisa Dilalui
Advertisement
Advertisement





