Advertisement
Tetap Waspada! Ini 5 Aturan Baru soal Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur protokol kesehatan (prokes) untuk seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam dan keluar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.
Advertisement
Prokes perlu diterapkan untuk perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19. Adapun dalam surat edaran tersebut dianjurkan:
- Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
- Tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
- Menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.
- Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
BACA JUGA: Penerima Vaksin Covid-19 Dosis ke Empat Capai 3,18 Juta Jiwa
Sementara itu, imbauan juga diberikan untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat.
Pada surat edaran itu juga dianjurkan untuk pengelola transportasi dan fasilitas publik agar tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Selain itu, dianjurkan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Perlu diketahui, dengan terbitnya surat edaran tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 April 2025: Arus Balik Padat di Tol Jogja Solo hingga Isu Tsunami Pengaruhi Kunjungan Wisatawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
- 4 Kali Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan hingga Setinggi 800 meter
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement
Advertisement