Tetap Waspada! Ini 5 Aturan Baru soal Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur protokol kesehatan (prokes) untuk seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam dan keluar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.
Advertisement
Prokes perlu diterapkan untuk perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19. Adapun dalam surat edaran tersebut dianjurkan:
- Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
- Tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
- Menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.
- Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
BACA JUGA: Penerima Vaksin Covid-19 Dosis ke Empat Capai 3,18 Juta Jiwa
Sementara itu, imbauan juga diberikan untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat.
Pada surat edaran itu juga dianjurkan untuk pengelola transportasi dan fasilitas publik agar tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Selain itu, dianjurkan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Perlu diketahui, dengan terbitnya surat edaran tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mayapada Siapkan Rp500 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di IKN
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
Advertisement

Seluruh Kampung di Yogyakarta Ditargetkan Tangguh Bencana pada 2024
Advertisement

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil Febri Diansyah, Klarifikasi Dokumen Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
- UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum
- Ditutup Hari Ini! Penjual Masih Bisa Tarik Sisa Dana di TikTok Shop, Ini Caranya
- Kronologi Hilang Kontak Mentan Syahrul Yasin Limpo di Eropa
- BUMN PT Kertas Kraft Aceh Dibubarkan, Ternyata Tempat Kerja Pertama Presiden Jokowi
- Respons PDIP Terkait Isu Jokowi Nyebrang ke PSI
- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, KPK: Tidak Pengaruhi Penyidikan
Advertisement
Advertisement