Advertisement
Mahkamah Konstitusi Menambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditambah menjadi lima tahun.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Advertisement
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun. "Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.
BACA JUGA: BPKP dan BPK adalah Dua Badan Berbeda, Ini Penjelasannya
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama menilai terhadap KPK sebanyak dua kali. "Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief.
Oleh karena itu, ujar Arief, kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat menyeleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang No.19/2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.
Kemenangan
Sementara itu, Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. "Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon judicial review saya," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis.
Ghufron mengakui bahwa permohonan judicial review yang diajukannya menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat dan menyebut hal tersebut adalah bagian dari demokrasi. "Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.
Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement