Advertisement
Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
Ilustrasi karbon - Ist
Advertisement
JAKARTA—Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempersiapkan Peraturan OJK dengan target Indonesia bisa memulai perdagangan karbon melalui bursa pada September 2023. Namun hingga saat ini, OJK juga belum menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut.
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Yoyok Prasetyo selaku Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung melalui rilis yang diterima Harianjogja.com mengatakan, “Hadirnya Bursa Karbon di Indonesia tentunya akan menjadi angin segar dalam ekosistem green economy di Indonesia. Indonesia memiliki hutan tropis yang luas, dan tentunya ini akan menjadi keuntungan dibandingkan negara-negara lain. Dengan dilakukannya perdagangan karbon melalui bursa, perdagangan akan transparan karena prinsip dasar perdagangan di bursa karbon adalah penemuan harga dari penjual dan pembeli.”
Advertisement
Menurutnya yang perlu mendapat perhatian adalah siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ini. Hal ini karena karekteristik obyek yang akan diperdagangkan di bursa tersebut. "Seperti kita tahu, Indonesia saat ini ada 2 jenis bursa, yaitu bursa efek dan bursa komoditas yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda," katanya.
Terkait bursa karbon, bursa ini akan memiliki kemiripan karakteristik dengan bursa komoditas. Hal ini tentunya menjadi kesempatan bagi bursa komoditas untuk menjadi penyelenggara bursa karbon ini.
"Intinya adalah adanya kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Memang secara aturan UU PPSK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat ijin usaha OJK. Namun tidak dijelaskan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa," sambung Yoyok.
Hadirnya Bursa Karbon di Indonesia sendiri bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli karbon. Pembentukan bursa karbon ini selaras dengan target pemerintah Indonesia yang telah menetapkan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mencapai penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri, atau hingga 41% dengan dukungan eksternal di tahun 2030. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement








