Advertisement
Catat! Ciri-ciri Kampus Izin Operasionalnya Bakal Dicabut Kemendikbud
Ilustrasi wisuda mahasiswa - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Heboh kabar 23 kampus swasta di Indonesia yang izin operasionalnya dicabut oleh Kemendikbud Ristek. Oleh karena itu masyarakat perlu selektif dalam memilih perguruan tinggi terutama dengan melihat keberlangsungannya. Ada sejumlah ciri kampus yang izin operasionalnya bakal dicabut oleh Kemendikbud Ristek.
Masalah yang menyebabkan kampus tersebut tak boleh lagi beroperasi adalah penyelewengan KIP, jual beli ijazah hingga pembelajaran fiktif. Meski demikian, ternyata bukan itu saja yang membuat sebuah kampus pada akhirnya dicabut izinnya oleh Kemendikbud.
Advertisement
BACA JUGA : Banyak Kampus Ditutup, Kemendikbudristek Siap Bantu Pemindahan Mahasiswa
Beberapa alasan lainnya adalah karena kampus-kampus tersebut bandel dan tidak kooperatif. Hal itu disampaikan Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, beberapa waktu lalu.
Lukman mengatakan jika Kemendikbud tak serta merta mencabut izin ke-23 PTS tersebut. Sebab sebelumnya, Kemendikbud telah memberikan kesempatan agar PTS itu memperbaiki diri.
"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman seperti dikutip dari Antara.
Jika kampus tersebut kooperatif mau memperbaiki kesalahan dalam waktu yang telah ditentukan, maka mereka masih bisa melanjutkan pembelajaran seperti biasa. Hanya saja, sampai batas waktu yang telah ditetapkan, pihak kampus tidak mengindahkan anjuran yang diberikan Kemendikbud Ristek itu.
"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," ucapnya.
BACA JUGA : Daftar 23 Kampus Ditutup Paksa, Ada yang Dari Jogja
Kemendikbud akan mulai mamantau beberapa kampus yang telah dilaporkan karena melakukan pelanggaran. Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat. Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Nantinya, LLDIKTI juga akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam pemindahan dosen dan mahasiswa dari kampus yang ditutup tersebut ke kampus baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Produktivitas Naik, Nelayan Kulonprogo Terima Alat Modern
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jimly: Perhatian Publik ke Reformasi Polri Sangat Besar
- 85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
- Arus Tol Cipali Arah Cirebon Naik Tajam di H-5 Natal
- Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran Rusak
- GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah
- Libur Nataru 2026, Waterboom Jogja Gelar Fun Run dan Kuliner
- BST Koridor 6 Tirtonadi-Solo Baru Dihentikan Mulai 2026
Advertisement
Advertisement



