Advertisement
Resmi, Relawan Rumah Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dukungan terhadap bakal calon presiden (capres) dari PDIP, Ganjar Pranowo bertambah. Relawan Rumah Jokowi mendeklarasikan dukungannya kepada Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024, Rabu (31/5/20223).
Menurut Ketua Umum Rumah Jokowi Yonathan Yongki, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, dukungan tersebut diberikan oleh pihaknya karena mereka menilai Ganjar merupakan sosok pemimpin yang mampu menjamin pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Advertisement
"Kami menyimpulkan pemimpin yang menjamin akan terjadinya pembangunan yang berkelanjutan adalah Ganjar Pranowo sehingga seluruh pendukung perwakilan Jokowi akan mendukung secara penuh Ganjar Pranowo," kata Yongki usai pendeklarasian dukungan Rumah Jokowi terhadap Ganjar di Pilpres 2024, di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan yang sama, Yonathan menyampaikan aspirasi dari Relawan Rumah Jokowi merasa keberatan jika Ganjar dipasangkan dengan Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (pilpres) mendatang.
Meskipun begitu, ia mengatakan Relawan Rumah Jokowi akan tetap mendukung Ganjar apabila pada akhirnya Prabowo ditunjuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang mendampinginya.
"Kami yang berkumpul di sini basisnya adalah kemandirian dan program. Urusan pencapresan atau cawapres secara langsung itu bukan urusan kami. Ganjar sudah diusung oleh PDIP dan menurut kami bisa terima dan mendukung untuk menyukseskannya," ujar dia.
Jadwal KPU
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk di Jalan Jogja-Wonosari, Berawal dari Mati Mesin Kemudian Didorong hingga Rem Blong
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement