Advertisement
Dugaan Korupsi, Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021) - Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Bea Cukai terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010–2022. Pihak Bea Cukai mengaku tunduk terhadap proses tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu akan tunduk pada proses dan berkomitmen penuh membantu Kejagung dalam mengungkap dugaan tersebut.
Advertisement
“Kami ikuti proses, kita belum tahu persisnya,” ujar Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5/2023), seperti dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (29/5/2023).
Dia membenarkan bahwa Kejagung telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen di Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu. Askolani menuturkan sampai dengan saat ini, belum ada pihak-pihak yang diketahui terlibat dalam dugaan korupsi komoditas emas.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Calon Haji DIY
“Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk bantu. Belum ada yang ketahuan, nanti ikuti prosesnya,” tuturnya.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya sudah mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di beberapa Kantor Bea Cukai.
“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Kuntadi, Senin (15/5/2023).
Kejagung saat ini diketahui tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. Adapun, status perkara itu sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Naiknya status kasus korupsi komoditas emas tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Ke Bandara YIA Naik DAMRI, Ini Jadwal dan Tarif Terbaru
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
- Lengkap! Ini Daftar Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Libur Nataru, Pergerakan Wisatawan DIY Capai 1,5 Juta
- Chelsea Tumbang di Kandang, Aston Villa Menang 2-1
- Daftar Pilihan Acara Perayaan Tahun Baru 2026 di Jogja
- Cara Mudah ke Pantai Parangtritis dan Baron dengan Bus Sinar Jaya
Advertisement
Advertisement



