Advertisement
Dugaan Korupsi, Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021) - Wibi Pangestu Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Bea Cukai terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010–2022. Pihak Bea Cukai mengaku tunduk terhadap proses tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu akan tunduk pada proses dan berkomitmen penuh membantu Kejagung dalam mengungkap dugaan tersebut.
Advertisement
“Kami ikuti proses, kita belum tahu persisnya,” ujar Askolani saat ditemui di Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (28/5/2023), seperti dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (29/5/2023).
Dia membenarkan bahwa Kejagung telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen di Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu. Askolani menuturkan sampai dengan saat ini, belum ada pihak-pihak yang diketahui terlibat dalam dugaan korupsi komoditas emas.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Calon Haji DIY
“Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk bantu. Belum ada yang ketahuan, nanti ikuti prosesnya,” tuturnya.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya sudah mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di beberapa Kantor Bea Cukai.
“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Kuntadi, Senin (15/5/2023).
Kejagung saat ini diketahui tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. Adapun, status perkara itu sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Naiknya status kasus korupsi komoditas emas tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
Advertisement
Advertisement





