Advertisement
Ini Besaran Hak yang Harus Anda Terima Jika Terkena PHK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Korban PHK Satpol PP Jogja Ajukan Laporan Aduan ke Dinsosnakertrans
Advertisement
Hak-hak yang diperoleh pekerja yang terkena PHK tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi beleid itu, dikutip Sabtu (27/5/2023).
Beleid itu menjelaskan, uang pesangon diberikan dengan ketentuan, antara lain masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan pesangon 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon 2 bulan upah.
Lalu, masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah. Sementara itu, masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9bulan upah.
Selanjutnya uang penghargaan, di mana salah satu ketentuannya adalah pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan 2 bulan upah, sedangkan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement