Advertisement
Ini Besaran Hak yang Harus Anda Terima Jika Terkena PHK
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Korban PHK Satpol PP Jogja Ajukan Laporan Aduan ke Dinsosnakertrans
Advertisement
Hak-hak yang diperoleh pekerja yang terkena PHK tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi beleid itu, dikutip Sabtu (27/5/2023).
Beleid itu menjelaskan, uang pesangon diberikan dengan ketentuan, antara lain masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan pesangon 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon 2 bulan upah.
Lalu, masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah. Sementara itu, masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9bulan upah.
Selanjutnya uang penghargaan, di mana salah satu ketentuannya adalah pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat uang penghargaan 2 bulan upah, sedangkan masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement
Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Liverpool vs Man United Skor 1-2, Setan Merah Hajar The Reds
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Senin 20 Oktober 2025
- Getafe vs Real Madrid Skor 0-1, Los Blancos Geser Barcelona
- Jadwal SIM Corner JCM dan Ramai Mall Senin 20 Oktober 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Senin 20 Oktober 2025
- Milan vs Fiorentina Skor 2-1, Rossoneri Menang
- Prakiraan BMKG Senin 20 Oktober 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement



