Advertisement
Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial 2020-2021. Kabar penggeledahan tersebut dibenarkan oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Benar, ada kegiatan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Adapun KPK telah mengungkap satu identitas tersangka dari kasus tersebut yakni mantan Dirut PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo. Dia mengatakan bahwa ada lebih dari satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Kendati tak menyebut namanya secara langsung, secara terpisah Ali mengonfirmasi bahwa satu nama tersangka yang sudah ditetapkan merupakan nama yang sudah berseliweran di pemberitaan media sebelumnya.
Kuncoro juga sebelumnya telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kalau kemudian teman-teman membaca pemberitaan ada satu nama yang sudah beredar bahwa dia tersangka, kami konfirmasi itu betul. Satu di antaranya," terang Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Untuk diketahui, KPK telah mengajukan enam orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya dikonfirmasi yakni mantan Direktur Utama PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo.
Pengajuan cegah tersebut untuk enam bulan ke depan dari Februari 2023 hingga Juli 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan. Hal tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang dicekal bisa memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2023).
Sebelumnya, KPK menduga kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian sebab pidana itu masih akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun tim auditor internal KPK. (Sumber: Bisnis.com)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Benjamin Netanyahu Nekat ke Hungaria, Abaikan Perintah Penangkapan dari ICC
- 49 Kepala DaerahBelum Jalani Retret, Kemendagri Siapkan Retret Gelombang Kedua
- Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli 7 Murid Perempuan
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
Advertisement
Advertisement