Advertisement
Respons MA Terkait Hakim Agung Sudrajad Dituntut 13 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, yang dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
Seperti diketahui, Sudrajad merupakan terdakwa dari kasus suap penanganan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara hakim tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, usai proses penyidikan rampung.
Advertisement
"MA menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Juru Bicara MA Suharto kepada Bisnis, Senin (22/5/2023).
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sudrajad dibacakan pada Rabu (10/5/2023). Dikutip dari surat tuntutan, JPU meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PM Bandung untuk menyatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia lalu dituntut pidana penjara selaam 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 [tiga belas] tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah] subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 [enam] bulan," demikian dikutip Bisnis dari surat tuntutan.
Selain itu, Sudrajad dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai SGD800.000. Untuk diketahui, Sudrajad merupakan satu di antara 17 orang yang terseret dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Selain Sudrajad, terdapat satu Hakim Agung nonaktif lainnya yang saat ini sudah dibawa ke persidangan yakni Gazalba Saleh.
Teranyar, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) atau Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement