Advertisement
Respons MA Terkait Hakim Agung Sudrajad Dituntut 13 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, yang dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
Seperti diketahui, Sudrajad merupakan terdakwa dari kasus suap penanganan perkara di MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara hakim tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, usai proses penyidikan rampung.
Advertisement
"MA menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Juru Bicara MA Suharto kepada Bisnis, Senin (22/5/2023).
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sudrajad dibacakan pada Rabu (10/5/2023). Dikutip dari surat tuntutan, JPU meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PM Bandung untuk menyatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia lalu dituntut pidana penjara selaam 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 [tiga belas] tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah] subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 [enam] bulan," demikian dikutip Bisnis dari surat tuntutan.
Selain itu, Sudrajad dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai SGD800.000. Untuk diketahui, Sudrajad merupakan satu di antara 17 orang yang terseret dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Selain Sudrajad, terdapat satu Hakim Agung nonaktif lainnya yang saat ini sudah dibawa ke persidangan yakni Gazalba Saleh.
Teranyar, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) atau Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Petani Sleman Diimbau Tidak Jual Bibit Salak Madu ke Luar Daerah
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Rp96 Miliar Digelontorkan untuk Desa Mandiri Budaya dalam 5 Tahun
- Tutup Penurunan Dana Transfer, Bantul Genjot Retribusi Parkir
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya Menuju Tempat Wisata hingga Kampus
- Kota Jogja Targetkan Sertifikasi Tanah SG-PAG 50 Bidang di 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Rabu 15 Oktober 2025
- Dihapus dari UU Kepariwisataan, GIPI DIY Pastikan Tetap Berjalan
- Portugal Tertunda ke Piala Dunia Setelah Ditahan Imbang Hungaria 2-2
Advertisement
Advertisement