KPK Bongkar Dugaan Fadia Arafiq Intervensi Pilkada Pekalongan

Newswire
Newswire Rabu, 27 Mei 2026 10:57 WIB
KPK Bongkar Dugaan Fadia Arafiq Intervensi Pilkada Pekalongan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengungkap adanya dugaan intervensi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Fadia diduga memanfaatkan pengaruhnya terhadap tenaga alih daya atau karyawan outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Para pekerja tersebut diketahui berasal dari perusahaan milik keluarga Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024, red.) memilih saudari FAR,” kata Budi di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Dugaan Intervensi Jadi Fokus Baru Penyidikan

KPK menilai dugaan intervensi tersebut sebagai bagian penting dalam pengembangan perkara. Selain aspek pidana korupsi, temuan ini juga dinilai berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi politik.

Menurut Budi, pola seperti ini menjadi perhatian serius dalam kajian pencegahan korupsi, khususnya yang melibatkan partai politik dan kekuasaan daerah.

“Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi, red.) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan serta sejumlah pihak lainnya.

Total terdapat 12 orang yang ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut, yang sekaligus menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung saat bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Sehari berselang, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Konflik Kepentingan dan Aliran Dana

Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan. Fadia diduga mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Dari praktik tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima keuntungan mencapai Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum didistribusikan.

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Politik

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh aspek dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain penegakan hukum, lembaga tersebut juga menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam proses politik daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi merusak integritas demokrasi, terutama jika berkaitan dengan intervensi dalam pemilihan kepala daerah.

Dengan penyidikan yang terus berjalan, publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam mengungkap secara tuntas kasus yang menyeret salah satu kepala daerah di Jawa Tengah tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online