Advertisement

Peternak Burung Jualan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Didenda Rp3,8 Juta

Taufiq Sidik Prakoso
Rabu, 17 Mei 2023 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Peternak Burung Jualan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Didenda Rp3,8 Juta Harianjogja.com, Petugas gabungan menyita rokok ilegal dari seorang penjual di Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Selasa (16/5/2023). (Istimewa - Satpol PP dan Damkar Klaten)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN–Seorang peternak burung asal Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah kedapatan memiliki 1.920 batang rokok ilegal yang juga dijualnya. Ia dedenda administrasi sesuai jumlah rokok yang dijual.

Seribuan batang rokok ilegal itu disita dari seorang peternak burung yang belakangan yang juga menjual rokok ilegal. Pengungkapan penjualan rokok ilegal itu setelah tim gabungan menggelar operasi, Selasa (16/5/2023) siang.

Advertisement

Operasi gabungan digelar petugas dari Kantor Bea Cukai Solo, Bagian Perekonomian Setda Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten, dan Kodim 0723/Klaten. Operasi dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat.

Subkoordinator Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan operasi menyasar dua wilayah yakni Kecamatan Cawas dan Bayat. Dari dua wilayah itu, petugas mendapati seorang penjual rokok ilegal berinisial KH, 40, warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas.

BACA JUGA: Menggandeng Dinas Kesehatan, KPU Kulonprogo Menjamin Kesehatan KPPS

Sulamto menjelaskan penjual merupakan seorang peternak burung murai. Hanya, belakangan dia juga berjualan rokok ilegal. “Jadi bukan toko kelontong. Sekilas tidak terlihat dia menjual rokok ilegal karena beternak burung murai. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata didapati barang bukti rokok ilegal,” kata Sulamto.

Dari pengakuan KH, rokok ilegal didapatkan dengan membeli secara online dan didatangkan dari wilayah Jepara. Penjual membeli rokok ilegal itu Rp6.500 per bungkus dan menjualnya seharga Rp10.000 per bungkus.

Oleh petugas kantor Bea dan Cukai Solo, rokok ilegal yang ditemukan kemudian disita menjadi barang milik negara. Tak hanya itu, penjual diberikan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sesuai aturan, siapapun yang menjual rokok tanpa pitai cukai alias rokok ilegal bisa dipidana satu hingga lima tahun penjara atau denda tiga kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.

“Yang bersangkutan kemudian memilih membayar denda dengan setiap batang terkena cukai Rp669 dikalikan jumlah rokok 1.920 batang dan dikalikan tiga sehingga total sanksi administrasi denda sekitar Rp3,8 juta. Denda langsung ditransfer ke rekening Bea Cukai,” kata Sulamto.

Sulamto menjelaskan penerapan sanksi tersebut baru kali pertama dilakukan di Klaten. Dia menjelaskan penerapan sanksi itu bakal terus diterapkan ketika pada operasi selanjutnya masih ditemukan penjual rokok ilegal.

“Sebelumnya kami sudah menggencarkan sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak lagi menjual rokok ilegal yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas Sulamto.

Petugas unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Solo, Yoga Pramutadi, mengatakan dari operasi yang digelar, tim operasi gempur rokok ilegal menemukan rokok ilegal yang dijual salah satu peternak burung. Dia mengimbau para perokok untuk membeli rokok resmi yang dilekati pitai cukai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement