Advertisement
Peternak Burung Jualan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Didenda Rp3,8 Juta
Harianjogja.com, Petugas gabungan menyita rokok ilegal dari seorang penjual di Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Selasa (16/5/2023). (Istimewa - Satpol PP dan Damkar Klaten)
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN–Seorang peternak burung asal Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah kedapatan memiliki 1.920 batang rokok ilegal yang juga dijualnya. Ia dedenda administrasi sesuai jumlah rokok yang dijual.
Seribuan batang rokok ilegal itu disita dari seorang peternak burung yang belakangan yang juga menjual rokok ilegal. Pengungkapan penjualan rokok ilegal itu setelah tim gabungan menggelar operasi, Selasa (16/5/2023) siang.
Advertisement
Operasi gabungan digelar petugas dari Kantor Bea Cukai Solo, Bagian Perekonomian Setda Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten, dan Kodim 0723/Klaten. Operasi dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat.
Subkoordinator Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan operasi menyasar dua wilayah yakni Kecamatan Cawas dan Bayat. Dari dua wilayah itu, petugas mendapati seorang penjual rokok ilegal berinisial KH, 40, warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas.
BACA JUGA: Menggandeng Dinas Kesehatan, KPU Kulonprogo Menjamin Kesehatan KPPS
Sulamto menjelaskan penjual merupakan seorang peternak burung murai. Hanya, belakangan dia juga berjualan rokok ilegal. “Jadi bukan toko kelontong. Sekilas tidak terlihat dia menjual rokok ilegal karena beternak burung murai. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata didapati barang bukti rokok ilegal,” kata Sulamto.
Dari pengakuan KH, rokok ilegal didapatkan dengan membeli secara online dan didatangkan dari wilayah Jepara. Penjual membeli rokok ilegal itu Rp6.500 per bungkus dan menjualnya seharga Rp10.000 per bungkus.
Oleh petugas kantor Bea dan Cukai Solo, rokok ilegal yang ditemukan kemudian disita menjadi barang milik negara. Tak hanya itu, penjual diberikan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sesuai aturan, siapapun yang menjual rokok tanpa pitai cukai alias rokok ilegal bisa dipidana satu hingga lima tahun penjara atau denda tiga kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.
“Yang bersangkutan kemudian memilih membayar denda dengan setiap batang terkena cukai Rp669 dikalikan jumlah rokok 1.920 batang dan dikalikan tiga sehingga total sanksi administrasi denda sekitar Rp3,8 juta. Denda langsung ditransfer ke rekening Bea Cukai,” kata Sulamto.
Sulamto menjelaskan penerapan sanksi tersebut baru kali pertama dilakukan di Klaten. Dia menjelaskan penerapan sanksi itu bakal terus diterapkan ketika pada operasi selanjutnya masih ditemukan penjual rokok ilegal.
“Sebelumnya kami sudah menggencarkan sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak lagi menjual rokok ilegal yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas Sulamto.
Petugas unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Solo, Yoga Pramutadi, mengatakan dari operasi yang digelar, tim operasi gempur rokok ilegal menemukan rokok ilegal yang dijual salah satu peternak burung. Dia mengimbau para perokok untuk membeli rokok resmi yang dilekati pitai cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Lonjakan Arus Balik, Akses ke GT Purwomartani Dipadati Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Marco Bezzecchi Juarai MotoGP Brasil dan Kokoh di Puncak Klasemen
- 700.000 Anak Sekolah Terdeteksi Alami Gejala Kecemasan dan Depresi
- Klasemen Liga Spanyol: Barca Jaga Jarak, Real Madrid Mendekat
- Roadshow Pelangi di Mars Ramaikan Libur Lebaran 2026 di Jogja
- Klasemen Liga Italia: Inter Unggul, AC Milan dan Napoli Terus Menekan
- Kolaborasi Sony Pictures dan Pop Mart Angkat Labubu ke Layar Lebar
- Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS, Ini Sikap Prabowo
Advertisement
Advertisement







