Advertisement
Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Bui, Mahfud MD: Terima Kasih Hakim MA
Mahfud MD - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Makhamah Agung (MA) yang menghukum bos KSP Indosurya Henry Surya selama 18 tahun penjara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi apresiasi.
Mahfud mengatakan dalam cuitan Twitter pribadinya bahwa vonis tersebut telah sesuai dengan harapan pemerintah dan para korban KSP Indosurya.
Advertisement
“Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah,” kata Mahfud di Twitternya (@mohmahfud), Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA: Tiga Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diperiksa Inspektorat DIY, Ini Daftarnya
Mahfud juga menyebut putusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu antara pihak Kemenkopolhukam, Kejagung, Polri, dan Kementerian Koperasi.
Dalam rakor tersebut, pihaknya meminta agar kasus Henry Surya ini terus dibuka dan pihak Kejagung melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan di PN. Terakhir, Mahfud juga berterima kasih kepada MA yang telah bekerja untuk menyelesaikan kasus ini.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah nenegakjan keadilan dalam kasus Indosurya dan kejahatan Henry Surya,” tulisnya.
Seperti diketahui, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan di pengadilan pertama yang memvonis lepas Henry Surya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
Advertisement
Motor Terperosok ke Tebing di Kulonprogo, Dua Warga Magelang Tewas
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Motor Tabrakan dengan Truk di Gamping Sleman, Satu Pengendara MD
- Polemik Kasus Penjambretan di Sleman, Kapolres dan Kajari Minta Maaf
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Jogja-Solo Klaten, Satu Penumpang Tewas
- Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi Ternak Cegah PMK dan Penyakit Menular
- Usai Banjir Gunung Slamet, DLHK Jateng Telusuri Tumpukan Kayu di Tegal
- Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
- Bulog Kanwil Yogyakarta Mulai Salurkan Minyakita ke Pasar Tradisional
Advertisement
Advertisement



