Advertisement

Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Bui, Mahfud MD: Terima Kasih Hakim MA

Lukman Nur Hakim
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Bos KSP Indosurya Divonis 18 Tahun Bui, Mahfud MD: Terima Kasih Hakim MA Mahfud MD - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Makhamah Agung (MA) yang menghukum bos KSP Indosurya Henry Surya selama 18 tahun penjara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi apresiasi.

Mahfud mengatakan dalam cuitan Twitter pribadinya bahwa vonis tersebut telah sesuai dengan harapan pemerintah dan para korban KSP Indosurya.

Advertisement

“Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah,” kata Mahfud di Twitternya (@mohmahfud), Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA: Tiga Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diperiksa Inspektorat DIY, Ini Daftarnya

Mahfud juga menyebut putusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu antara pihak Kemenkopolhukam, Kejagung, Polri, dan Kementerian Koperasi.

Dalam rakor tersebut, pihaknya meminta agar kasus Henry Surya ini terus dibuka dan pihak Kejagung melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan di PN. Terakhir, Mahfud juga berterima kasih kepada MA yang telah bekerja untuk menyelesaikan kasus ini.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah nenegakjan keadilan dalam kasus Indosurya dan kejahatan Henry Surya,” tulisnya.

Seperti diketahui, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan di pengadilan pertama yang memvonis lepas Henry Surya. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement