Advertisement

Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Dalami Aluran Dana ke Parpol

Lukman Nur Hakim
Rabu, 17 Mei 2023 - 15:07 WIB
Jumali
Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Dalami Aluran Dana ke Parpol Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang - undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ANTARA FOTO - Galih Pradipta / tom.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran dana kasus BTS Kominfo ke partai politik atau parpol.

BACA JUGA: Profil Johnny G Plater Tersangka Korupsi BTS

Advertisement

Seperti diketahui, penyidik Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kendati demikian, Kuntadi belum bisa memastikan terkait aliran dana tersebut. Sebab, saat ini masih mencari alat bukti tambahan untuk mengetahui aliran dana Johnny ke parpol.

“Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Dalam pantauan Bisnis, Johnny keluar dari luar gedung bundar Jampidsus pada pukul 12.08 WIB dengan menggunakan rompi pink bernomor 04. Penyidik juga memborgol tangan Sekjen Partai NasDem tersebut.

Kuntadi mengatakan bahwa Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

(Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement