Advertisement
8 Kades di Karanganyar Nyaleg, Mayoritas Belum Ajukan Mundur
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang ramai-ramai nyaleg DPRD Kabupaten Karanganyar di pemilu legislatif (Pileg) 2024, mayoritas belum mengajukan pengunduran diri.
BACA JUGA: Mayoritas Petahana di Bantul Nyaleg Lagi
Advertisement
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar mencatat delapan kades maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Namun baru dua Kades secara resmi mengajukan pengunduran diri ke Bupati.
Dua kades itu masing-masing Gawanan, Kecamatan Colomadu, Murdiyanto dan Jatisuko, Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto.
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan, menyampaikan sudah ada dua kades yang secara resmi mengajukan surat pengunduran diri hingga Jumat (12/5/2023).
“Baru dua itu [Kades Gawanan dan Kades Jatisuko] yang masuk resmi pengunduran diri ke kami. Lainnya belum ada,” kata Anung ketika berbincang dengan Solopos.com-jaringan Harianjogja,com, Senin (15/5/2023).
Sebenarnya, Anung mengatakan ada delapan kades dan seorang perangkat desa yang maju sebagai calon legislatif (caleg) di pemilu 2024. Jumlah itu sesuai dengan informasi yang diterimanya.
Namun sejauh ini yang secara resmi menyerahkan permohonan pengunduran diri dari jabatan dan diterima Pemkab, kata Anung, baru dua kades tersebut. Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, kepala desa dan perangkat desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD) itu dinyatakan dengan surat pengunduran diri. Selain PKPU, aturan kades mundur juga merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
“Proses pengunduran diri dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada bupati lewat BPD lalu ke camat,” tambahnya.
BPD selanjutnya akan menggelar rapat yang minimal dihadiri dua per tiga anggota BPD. Apabila dua per tiga anggota tersebut menyetujui, maka permohonan pengunduran diri mulai diproses.
Lebih lanjut Anung mengatakan BPD akan menyetujui pengunduran diri jabatan kades jika mereka menerima alasan pengunduran diri. Selain itu kades telah menyelesaikan kewajiban di desa. BPD kemudian menyerahkan surat permohonan pengunduran diri kades ke Bupati melalui camat.
“Jadi camat akan mengajukan surat pengunduran diri kades sekalian mengusulkan Penjabat pengganti kades,” katanya.
Dikatakan Anung, proses pengunduran diri jabatan kades dan perangkat desa membutuhkan waktu hingga surat keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan. Selama SK belum turun, kades masih memegang jabatannya. Hak dan kewajiban kades tersebut masih melekat sampai SK Pemberhentian diterima.
“Jabatan kades baru akan berakhir sesuai tanggal SK Pemberhentiannya,” katanya.
Anung mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan sebagai caleg di Pemilu 2024.
Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Mempercepat Penanganan, Pemkab Kulonprogo Bikin Rembug Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement