Advertisement
8 Kades di Karanganyar Nyaleg, Mayoritas Belum Ajukan Mundur

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang ramai-ramai nyaleg DPRD Kabupaten Karanganyar di pemilu legislatif (Pileg) 2024, mayoritas belum mengajukan pengunduran diri.
BACA JUGA: Mayoritas Petahana di Bantul Nyaleg Lagi
Advertisement
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar mencatat delapan kades maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Namun baru dua Kades secara resmi mengajukan pengunduran diri ke Bupati.
Dua kades itu masing-masing Gawanan, Kecamatan Colomadu, Murdiyanto dan Jatisuko, Kecamatan Jatipuro, Sugeng Riyanto.
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan, menyampaikan sudah ada dua kades yang secara resmi mengajukan surat pengunduran diri hingga Jumat (12/5/2023).
“Baru dua itu [Kades Gawanan dan Kades Jatisuko] yang masuk resmi pengunduran diri ke kami. Lainnya belum ada,” kata Anung ketika berbincang dengan Solopos.com-jaringan Harianjogja,com, Senin (15/5/2023).
Sebenarnya, Anung mengatakan ada delapan kades dan seorang perangkat desa yang maju sebagai calon legislatif (caleg) di pemilu 2024. Jumlah itu sesuai dengan informasi yang diterimanya.
Namun sejauh ini yang secara resmi menyerahkan permohonan pengunduran diri dari jabatan dan diterima Pemkab, kata Anung, baru dua kades tersebut. Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, kepala desa dan perangkat desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD) itu dinyatakan dengan surat pengunduran diri. Selain PKPU, aturan kades mundur juga merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
“Proses pengunduran diri dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada bupati lewat BPD lalu ke camat,” tambahnya.
BPD selanjutnya akan menggelar rapat yang minimal dihadiri dua per tiga anggota BPD. Apabila dua per tiga anggota tersebut menyetujui, maka permohonan pengunduran diri mulai diproses.
Lebih lanjut Anung mengatakan BPD akan menyetujui pengunduran diri jabatan kades jika mereka menerima alasan pengunduran diri. Selain itu kades telah menyelesaikan kewajiban di desa. BPD kemudian menyerahkan surat permohonan pengunduran diri kades ke Bupati melalui camat.
“Jadi camat akan mengajukan surat pengunduran diri kades sekalian mengusulkan Penjabat pengganti kades,” katanya.
Dikatakan Anung, proses pengunduran diri jabatan kades dan perangkat desa membutuhkan waktu hingga surat keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan. Selama SK belum turun, kades masih memegang jabatannya. Hak dan kewajiban kades tersebut masih melekat sampai SK Pemberhentian diterima.
“Jabatan kades baru akan berakhir sesuai tanggal SK Pemberhentiannya,” katanya.
Anung mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan sebagai caleg di Pemilu 2024.
Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement