Advertisement
Waspada Modus Penipuan Baru, Penawaran Kerja Online dengan Sistem Reward

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Satgas Waspada Investasi (SWI) merespons terkait penipuan berkedok penawaran kerja. Baru-baru ini warganet di Twitter, @giarsyahsyifa mengeluhkan kerugian hingga puluhan juta setelah menerima tawaran pekerja dari pesan WhatsApp dan grup Telegram.
Tawaran pekerjaan tersebut meminta dirinya untuk menyelesaikan tugas dengan sistem reward. Namun, untuk menaikan reward yang didapat dia diminta untuk mengeluarkan dana pribadi.
Advertisement
BACA JUGA: Anda Jadi Korban Penipuan Berkedok Tawaran Pekerjaan? Ini yang Harus Dilakukan
Terkait hal tersebut Sekretariat SWI Irhamsah meminta masyarakat untuk mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Serta mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang diterima melalui kanal resmi seperti call center, website, dan sosial media resmi.
“Apabila mendapatkan informasi tersebut menawarkan untuk beralih ke jaringan pribadi, abaikan,” kata Irhamsah kepada JIBI, Minggu (14/5/2023).
Irhamsah juga meminta agar masyarakat mengabaikan pesan apabila disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar.
Serta mengabaikan pesan yang disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, penawaran tersebut.
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Serta mengecek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi seperti call center, website, dan sosial media resmi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melaporkan ada beberapa modus penipuan online baru yang patut diwaspadai masyarakat. Salah satunya yakni penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus tersebut sedang marak dimedia sosial yang disertai dengan gaji dengan bonus tinggi.
Modusnya, calon penerima mendapatkan bonus setelah menempatkan dana terlebih dahulu melalui aplikasi.
“Janji bonus diperoleh setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut,” jelas Friderica dalam keterangannya, dikutip Senin (8/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

DPRD Jogja Bakal Temui Gusti Mangkubumi, Cari Solusi Terkait Sengketa KAI dan Warga Sekitar Stasiun Lempuyangan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement