Advertisement
Waspada Modus Penipuan Baru, Penawaran Kerja Online dengan Sistem Reward
Ilustrasi modus penipuan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Satgas Waspada Investasi (SWI) merespons terkait penipuan berkedok penawaran kerja. Baru-baru ini warganet di Twitter, @giarsyahsyifa mengeluhkan kerugian hingga puluhan juta setelah menerima tawaran pekerja dari pesan WhatsApp dan grup Telegram.
Tawaran pekerjaan tersebut meminta dirinya untuk menyelesaikan tugas dengan sistem reward. Namun, untuk menaikan reward yang didapat dia diminta untuk mengeluarkan dana pribadi.
Advertisement
BACA JUGA: Anda Jadi Korban Penipuan Berkedok Tawaran Pekerjaan? Ini yang Harus Dilakukan
Terkait hal tersebut Sekretariat SWI Irhamsah meminta masyarakat untuk mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Serta mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang diterima melalui kanal resmi seperti call center, website, dan sosial media resmi.
“Apabila mendapatkan informasi tersebut menawarkan untuk beralih ke jaringan pribadi, abaikan,” kata Irhamsah kepada JIBI, Minggu (14/5/2023).
Irhamsah juga meminta agar masyarakat mengabaikan pesan apabila disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar.
Serta mengabaikan pesan yang disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, penawaran tersebut.
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Serta mengecek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi seperti call center, website, dan sosial media resmi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melaporkan ada beberapa modus penipuan online baru yang patut diwaspadai masyarakat. Salah satunya yakni penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus tersebut sedang marak dimedia sosial yang disertai dengan gaji dengan bonus tinggi.
Modusnya, calon penerima mendapatkan bonus setelah menempatkan dana terlebih dahulu melalui aplikasi.
“Janji bonus diperoleh setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut,” jelas Friderica dalam keterangannya, dikutip Senin (8/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- CPNS Bantul 2026 Dibuka 100 Formasi, Ini Prioritasnya
Advertisement
Advertisement








