Advertisement
Waspada Modus Penipuan Baru, Penawaran Kerja Online dengan Sistem Reward

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Satgas Waspada Investasi (SWI) merespons terkait penipuan berkedok penawaran kerja. Baru-baru ini warganet di Twitter, @giarsyahsyifa mengeluhkan kerugian hingga puluhan juta setelah menerima tawaran pekerja dari pesan WhatsApp dan grup Telegram.
Tawaran pekerjaan tersebut meminta dirinya untuk menyelesaikan tugas dengan sistem reward. Namun, untuk menaikan reward yang didapat dia diminta untuk mengeluarkan dana pribadi.
Advertisement
BACA JUGA: Anda Jadi Korban Penipuan Berkedok Tawaran Pekerjaan? Ini yang Harus Dilakukan
Terkait hal tersebut Sekretariat SWI Irhamsah meminta masyarakat untuk mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Serta mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang diterima melalui kanal resmi seperti call center, website, dan sosial media resmi.
“Apabila mendapatkan informasi tersebut menawarkan untuk beralih ke jaringan pribadi, abaikan,” kata Irhamsah kepada JIBI, Minggu (14/5/2023).
Irhamsah juga meminta agar masyarakat mengabaikan pesan apabila disertai dengan instruksi untuk melaksanakan tugas yang disertai dengan imbal balik berupa bonus yang tidak wajar.
Serta mengabaikan pesan yang disertai permintaan untuk melakukan transfer dana agar dalam rangka mendapatkan atau memperbesar bonus, penawaran tersebut.
Selain itu, dia meminta masyarakat untuk mencermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Serta mengecek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi seperti call center, website, dan sosial media resmi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melaporkan ada beberapa modus penipuan online baru yang patut diwaspadai masyarakat. Salah satunya yakni penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus tersebut sedang marak dimedia sosial yang disertai dengan gaji dengan bonus tinggi.
Modusnya, calon penerima mendapatkan bonus setelah menempatkan dana terlebih dahulu melalui aplikasi.
“Janji bonus diperoleh setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut,” jelas Friderica dalam keterangannya, dikutip Senin (8/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Advertisement
Advertisement