Advertisement

Promo November

Awas! Ada Modus Penipuan Online Baru yang Diungkap OJK, Cek di Sini

Pernita Hestin Untari
Senin, 08 Mei 2023 - 16:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Awas! Ada Modus Penipuan Online Baru yang Diungkap OJK, Cek di Sini Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada sejumlah modus penipuan online baru yang harus diwaspadai masyarakat. Salah satunya yakni penawaran kerja paruh waktu (part time). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus tersebut sedang marak dimedia sosial yang disertai dengan gaji dengan bonus tinggi. 

Advertisement

Modusnya, calon penerima mendapatkan bonus setelah menempatkan dana terlebih dahulu melalui aplikasi. 

“Janji bonus diperoleh setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut,” jelas Friderica dalam keterangannya, dikutip Senin (8/5/2023). 

Tidak hanya itu, Friderica mengatakan ada juga modus terkait jual beli signal trading. Modusnya mirip dengan entitas ilegal Hearth or Hope yang ditutup pada September 2022.

Adapun, dia mengungkapkan entital Hearth or Hope ternyata menawarkan invetasi berkedok donasi. 

“Kali ini, cara kerjanya dengan penawaran member get member, kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu,” katanya. 

OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga telah melakukan upaya antisipatif melalui tindakan pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin menjelang dan selama momen Ramadan 1444 Hijriah. 

Sampai 30 April 2023, SWI telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement