Advertisement
Ada Anggota DPRD dari PKS Ditangkap karena Sabu
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR—Anggota DPRD Sidrap berinisial HA berhasil diciduk Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap bersama satu orang lainnya.
"Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara pengembangan," ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria dikutip Harianjogja.com, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
Berdasarkan keterangan diperoleh, terduga ditangkap petugas di daerah Kecamatan Panca Lautang, Sidrap dan diamankan dua orang berinisial HA dan A saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Barang bukti diamankan petugas yakni satu saset kecil berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat diperkirakan satu gram, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap serta bong dan plastik bening juga tisu.
Baca juga: Pastur yang Kena Bacok di Gereja Bedog 2018 Silam Terima Gelar Doktor HC dari ISI Jogja
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima tim Satuan Resnarkoba Polres Sidrap terkait penyalah guna narkoba jenis sabu. Selanjutnya, bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.45 Wita.
Usai mengamankan dua terduga pemakai itu, petugas lalu membawanya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dimana barang haram tersebut diperoleh.
"Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga," tutur AKP Zakariah.
Dugaan awal sementara para terduga disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara empat tahun atau lebih.
Kader PKS
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut yang merupakan kader PKS Sidrap.
"Iya, [benar] inisialnya HA. Kita sekarang menunggu proses dari pihak kepolisian saja," katanya kepada wartawan.
Saat ditanyakan apabila nantinya terduga terbukti melakukan pelanggaran mengkonsumsi barang terlarang itu, Wakil Bupati Sidrap ini menegaskan akan memberhentikan kader yang terbukti ikut terlibat sebagai penyalahguna narkoba.
Meski demikian, pihaknya belum bersikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pemeriksaan kepolisian sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kami dari PKS sudah jelas sanksinya. Ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART maka tentu diberhentikan dengan tidak hormat, begitu aturannya," ucap Mahmud menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyad saat dikonfirmasi perihal kasus sabu tersebut melalui ponselnya belum merespons, begitu pula disampaikan pesan pendek melalui whatsApp juga belum dijawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Pemkot Jogja Buka Pelatihan Gratis, AI hingga Bahasa Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
Advertisement
Advertisement






