Advertisement
Hunian Sementara Warga Terdampak Tol Jogja-Solo untuk Menampung Barang

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, menyiapkan hunian sementara bagi warga terdampak Tol Jogja-Solo (Joglo) yang rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Klaten pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Solo, Widodo Budi Kusumo, mengatakan proses eksekusi lahan seluruhnya diserahkan ke PN Klaten. Sesuai permohonan ke PN, ada 17 bidang lahan yang akan dieksekusi.
Advertisement
Sebanyak 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Dari belasan bidang di Desa Pepe, ada sembilan lahan yang terdapat bangunan dengan delapan lahan berdiri rumah serta satu lahan berdiri bangunan usaha penggilingan padi. Sisanya merupakan lahan kosong.
Widodo mengatakan akan disiapkan tempat tinggal sementara serta tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang masih bertahan di rumah yang akan dieksekusi. Hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. “Ketika eksekusi berlangsung, kami sudah menyiapkan tempat tinggal sementara, termasuk gudang, sebelum yang bersangkutan memiliki hunian baru. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pemkab terkait dengan tempatnya tetapi pada prinsipnya saat eksekusi berlangsung, yang bersangkutan tidak memikirkan lagi mau tinggal di mana untuk sementara,” kata dia.
Terkait dengan uang ganti rugi (UGR) bagi warga yang sebelumnya menjadi pemilik belasan bidang lahan itu, Widodo memastikan sepenuhnya tetap menjadi hak mereka dan tak berkurang sepersen pun. “UGR tetap menjadi hak mereka. Jadi mau sebelum eksekusi maupun sesudah eksekusi, uang yang dititipkan di pengadilan sepenuhnya menjadi hak mereka,” jelas dia.
Ia menjelaskan eksekusi dilakukan dengan pertimbangan agar pembebasan lahan untuk Tol Jogja-Solo di Klaten tuntas sesegera mungkin. “Mau tidak mau, lahan yang sudah dibebaskan harus segera dikosongkan,” ujarnya.
Ia mengatakan seluruh tahapan pengadaan lahan yang dilakukan oleh tim pembebasan sudah dilalui dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Klaten setelah proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.
Masih Menempati Lahan
Sampai saat ini warga masih menempati lahan dan bangunan yang bakal dieksekusi. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, menjelaskan proses eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan PN Klaten.
Pemkab Klaten mendukung proses eksekusi lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo. Jajang mengatakan sebelumnya sudah ada rapat koordinasi yang memutuskan akan disiapkan tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang rumahnya bakal dibongkar.
BACA JUGA: Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Disiapkan Hunian Sementara
“Rapat memutuskan bongkaran barang akan disimpan di satu tempat di gedung serbaguna desa,” kata Jajang saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (8/5/2023).
Untuk warga yang sampai saat eksekusi lahan kena tol di Klaten belum punya rumah lain, Jajang mengatakan akan disiapkan tempat di rusunawa. Jajang mengaku sudah meminta camat dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) segera mengecek lokasi dan kelayakan rusunawa tersebut.
Jajang mengatakan di Desa Pepe ada 13 bidang lahan yang akan dieksekusi. Dari belasan bidang lahan itu, ada sembilan rumah. “Kami berharap PPK, pengadilan, dan pihak berwenang memberikan solusi yang terbaik agar eksekusi berjalan dengan baik dan hak-hak warga terpenuhi,” kata dia.
Selain itu, ada permohonan yang diajukan ke PN. “Eksekusi 17 bidang tanah terkait dengan jalan tol Jogja-Solo sudah direncanakan pada 10-11 Mei 2023,” kata Kepala Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Kamis (4/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Marak Keracunan Menu MBG, Istana Bakal Beri Sanksi SPPG
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
Advertisement

Pemkab Siapkan Bonus Rp2,2 Miliar untuk Atlet Berprestasi di Gunungkidul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement
Advertisement