Hunian Sementara Warga Terdampak Tol Jogja-Solo untuk Menampung Barang
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, menyiapkan hunian sementara bagi warga terdampak Tol Jogja-Solo (Joglo) yang rumahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Klaten pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Solo, Widodo Budi Kusumo, mengatakan proses eksekusi lahan seluruhnya diserahkan ke PN Klaten. Sesuai permohonan ke PN, ada 17 bidang lahan yang akan dieksekusi.
Advertisement
Sebanyak 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Dari belasan bidang di Desa Pepe, ada sembilan lahan yang terdapat bangunan dengan delapan lahan berdiri rumah serta satu lahan berdiri bangunan usaha penggilingan padi. Sisanya merupakan lahan kosong.
Widodo mengatakan akan disiapkan tempat tinggal sementara serta tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang masih bertahan di rumah yang akan dieksekusi. Hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan. “Ketika eksekusi berlangsung, kami sudah menyiapkan tempat tinggal sementara, termasuk gudang, sebelum yang bersangkutan memiliki hunian baru. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pemkab terkait dengan tempatnya tetapi pada prinsipnya saat eksekusi berlangsung, yang bersangkutan tidak memikirkan lagi mau tinggal di mana untuk sementara,” kata dia.
Terkait dengan uang ganti rugi (UGR) bagi warga yang sebelumnya menjadi pemilik belasan bidang lahan itu, Widodo memastikan sepenuhnya tetap menjadi hak mereka dan tak berkurang sepersen pun. “UGR tetap menjadi hak mereka. Jadi mau sebelum eksekusi maupun sesudah eksekusi, uang yang dititipkan di pengadilan sepenuhnya menjadi hak mereka,” jelas dia.
Ia menjelaskan eksekusi dilakukan dengan pertimbangan agar pembebasan lahan untuk Tol Jogja-Solo di Klaten tuntas sesegera mungkin. “Mau tidak mau, lahan yang sudah dibebaskan harus segera dikosongkan,” ujarnya.
Ia mengatakan seluruh tahapan pengadaan lahan yang dilakukan oleh tim pembebasan sudah dilalui dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Klaten setelah proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.
Masih Menempati Lahan
Sampai saat ini warga masih menempati lahan dan bangunan yang bakal dieksekusi. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, menjelaskan proses eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan PN Klaten.
Pemkab Klaten mendukung proses eksekusi lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo. Jajang mengatakan sebelumnya sudah ada rapat koordinasi yang memutuskan akan disiapkan tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang rumahnya bakal dibongkar.
BACA JUGA: Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Disiapkan Hunian Sementara
“Rapat memutuskan bongkaran barang akan disimpan di satu tempat di gedung serbaguna desa,” kata Jajang saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (8/5/2023).
Untuk warga yang sampai saat eksekusi lahan kena tol di Klaten belum punya rumah lain, Jajang mengatakan akan disiapkan tempat di rusunawa. Jajang mengaku sudah meminta camat dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) segera mengecek lokasi dan kelayakan rusunawa tersebut.
Jajang mengatakan di Desa Pepe ada 13 bidang lahan yang akan dieksekusi. Dari belasan bidang lahan itu, ada sembilan rumah. “Kami berharap PPK, pengadilan, dan pihak berwenang memberikan solusi yang terbaik agar eksekusi berjalan dengan baik dan hak-hak warga terpenuhi,” kata dia.
Selain itu, ada permohonan yang diajukan ke PN. “Eksekusi 17 bidang tanah terkait dengan jalan tol Jogja-Solo sudah direncanakan pada 10-11 Mei 2023,” kata Kepala Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Kamis (4/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement