Advertisement
Status Kedaruratan Covid-19 Dicabut WHO, Epidemiolog Ingatkan Covid-19 Masih Berbahaya!
Arsip - Pekerja pencegahan pandemi berangkat untuk menjaga bangunan lokasi karantina karena wabah penyakit Covid-19 berlanjut di Beijing, 8 Desember 2022. REUTERS/Thomas Peter - File Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status public health emergency of international concern (PHEIC) Covid-19, bukan berarti virus tersebut tak lagi berbahaya.
Ahli Epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menuturkan Covid-19 tetap ada dan berbahaya, meskipun WHO sudah menyatakan penyakit ini tidak lagi berstatus darurat.
Advertisement
“Yang terpenting buat kita Indonesia ini untuk menyikapinya harus menyampaikan dan menyadari terutama pencabutan status PHEIC ini sekali lagi bukan menandakan bahwa Covid-nya tidak ada,” kata Dicky dikutip dari keterangan yang diterima Bisnis pada Minggu (7/5/2023).
BACA JUGA : Menkes Akan Lobi WHO untuk Cabut Status Pandemi
Ia menyarankan pemerintah untuk tetap waspada dan jangan mengendurkan langkah mitigasi terhadap penyakit ini. Lantaran penyakit ini masih tetap membahayakan, bahkan masih tetap bisa mengancam nyawa penderitanya.
Ancaman Covid-19 tersebut adalah nyata, terutama dapat berdampak pada kelompok paling rawan. "Nah itu dampaknya bisa dalam bentuk keparahan ataupun kematian, jadi itu yang harus disadari, ketika mitigasinya lemah,” tambah Dicky.
Setelah keadaan diperkirakan membaik dan pejabat terkait mencabut status kedaruratan, masih dibutuhkan waktu beberapa tahun untuk masa transisi. Pencabutan ini tidak berarti menghilangkan secara otomatis dampak langsung maupun tidak langsung dari covid-19. "Butuh beberapa tahun sebagai masa transisi,” kata Dicky.
Dicky menyebut masyarakat tetap harus mengapresiasi langkah WHO untuk mencabut status kedaruratan Covid-19, sehingga Indonesia dapat mengikuti dengan mencabut status kedaruratan Covid-19 di tingkat nasional. Dengan dicabutnya status kedaruratan Covid-19, Indonesia patut mengoreksi dan berintrospeksi sistem kesehatan yang ada.
“Bagaimana kemampuan kita dalam mendeteksi penyakit berpotensi wabah secara cepat, dini, bagaimana meresponnya dan bagaimana akhirnya mencegah hal yang serupa terjadi. Banyak aspek yang harus diperbaiki,” jelas Dicky.
BACA JUGA : OJK Cabut Izin Usaha 4 Lembaga Keuangan Mikro
Tiga siklus dalam sistem kesehatan tersebut masih menjadi permasalahan dan pekerjaan rumah sederet pihak yang terkait dalam hal ini. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan WHO untuk mendeklarasikan pencabutan status kedaruratan ini, termasuk faktor politis.
“Dalam mengambil keputusan itu, dirjen WHO tentu tidak hanya melihat masukan dari sisi pandangan epidemiologi, ada faktor politis, faktor kompleksitasnya banyak sekali, strategis yang juga akan diperhatikan antara lain,” kata Dicky.
Terlebih para ahli di bidang ini juga sudah melihat jika negara-negara besar seperti Amerika Serikat akan mencabut status kedaulatan Covid-19 di negaranya.
“Kan tentunya secara politis yah, kalau negara besar mencabut dan tetap diterapkan, jadi tidak elok atau mengurangi marwah atau wibawa dari status PHEIC sendiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
30 Persen Talud Sungai di Jogja Rusak, Perbaikan Capai Rp100 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa ASN Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Miliaran
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- Dinkes Kota Jogja Telusuri Enam Kasus Campak Awal 2026
- Promo Ramadan AC Aqua 1/2 PK, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
- Kuota Penonton PSIM vs Persijap di Bantul Naik Jadi 7.000 Orang
- Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran
- KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari
Advertisement
Advertisement








