Advertisement

Kenali Pelecehan di Tempat Kerja

Anik Sulistyawati
Minggu, 07 Mei 2023 - 12:57 WIB
Jumali
Kenali Pelecehan di Tempat Kerja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BEKASI—Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan kabar dugaan pelecehaan yang dilakukan bos terhadap karyawati di Jawa Barat.

Anggota Komisi VIII DPR Obon Tabroni mengaku mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement

Obon mengatakan sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda selain korban AD, 24.

“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak,” katanya di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Ia berharap kasus ini mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.

Mengutip dari laman djkn.kemenkeu, kasus pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, di ruang publik seperti di jalan, pasar, mall, di dalam kendaraan umum, di sekolah atau universitas, dan di tempat kerja, baik swasta maupun instansi pemerintah.

Korban pelecehan seksual kebanyakan adalah perempuan dan sebagian adalah anak-anak. Tetapi ada juga laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual, baik itu dilakukan oleh perempuan maupun dilakukan oleh laki-laki lainnya (homoseks).

Pelakunya pun berasal dari beragam kalangan, dari orang terdekat, seperti keluarga, kerabat, tetangga, pegawai rendahan maupun pejabat eksekutif, orang yang tidak berpendidikan maupun orang yang berpendidikan tinggi, bahkan orang yang kita anggap religius pun ternyata ada yang menjadi pelaku pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual bisa dilakukan oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya (horizontal) seperti sesama pekerja atau pegawai, atau sesama pengunjung suatu pertunjukan, atau sesama penumpang di kendaraan umum. Bisa juga dilakukan oleh orang-orang yang berbeda kedudukannya, misalnya antara atasan dengan bawahan (vertikal), antara pemberi kerja dengan pekerja, atau antara guru terhadap muridnya.

Oleh karena itu, kita perlu untuk selalu waspada, peduli, dan berupaya meminimalisir kemungkinan pelecehan seksual tersebut terjadi atau menimpa diri kita, teman atau anggota keluarga kita. Maluku Utara termasuk salah satu daerah yang tinggi kasus kekerasan seksualnya.

Menurut buku Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan Organisasi Buruh Internasional, pengertian pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual.

Selain itu juga tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.

Adapun bentuk-bentuk pelecehan seksual menurut buku tersebut adalah :

1. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.

2. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual

3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir

4. Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya

5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan terhadap kesusilaan, tindakan perkosaan, dan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Perbuatan tersebut diancam hukuman pidana dari dua tahun delapan bulan sampai dengan lima belas tahun penjara (bila sampai mengakibatkan kematian). Perbuatan pelecehan seksual apabila dilakukan melalui jaringan internet berupa gambar atau video cabul juga termasuk transaksi yang dilarang dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Dengan demikian, dari segi undang-undang sebenarnya perbuatan pelecehan seksual merupakan tindakan kriminal yang diancam pidana bagi pelakunya. Hanya saja tindak pidana tersebut termasuk dalam kategori delik aduan, yaitu harus ada pihak yang melaporkan atau mengadukan perkara tersebut kepada kepolisian agar perkara tersebut dapat diperiksa dan diadili di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement