Advertisement
Polisi Periksa Jantung, Paru dan Ginjal Pelaku Penembakan di Kantor MUI
Anggota polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023). ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha/tom - aa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rumah sakit (RS) Polri telah selesai melalukan otopsi jenazah pelaku penambakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5/2023). Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan organ paru, jantung dan ginjal.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Haryanto mengatakan meskipun sudah selesai diotopsi, namun pihaknya masih perlu mendalami penyebab kematian pelaku.
Advertisement
“Kita perlu pendalaman untuk pemeriksaan laboratorium dari organ dalamnya untuk memastikan penyebab kematian yang bersangkutan karena apa,” kata Haryanto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Pemeriksaan saat ini masuk pada tahap uji patologi anatomik jenazah pelaku penembakan. Lebih lanjut, bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa organ tubuh pelaku.
“Ada jantung dan paru. Karena itu yang paling bisa menjelaskan penyebab kematian. Jadi ada tiga: yaitu ginjal, paru dan jantung,” ucapnya.
Seperti diketahui, pelaku penembakan di kantor MUI meninggal saat diperiksa di Puskesmas Menteng. Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Pada saat proses diamankan beberapa saat tersangka ini pingsan dibawa ke Polsek kemudian dibawa ke rumah sakit di bawa ke Puskesmas Menteng dan pada saat diperiksa oleh dokter yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Karyoto di Kantor MUI, Selasa (2/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Magetan
- Kawasaki Rilis W175 ABS dan W175 Street 2026, Harga Rp38 Jutaan
- Kasus Diddy: Tim Hukum Gugat Vonis dan Minta Bebas
- Apple Buka Fitur Eksklusif iOS 26.3 Imbas Aturan Uni Eropa
- Honda Resmi Akhiri Kemitraan Delapan Musim dengan Red Bull di F1
- Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
Advertisement
Advertisement



