Advertisement
Pemerintah Sebut Korban Kasus Pelanggaran HAM 1965 di Luar Negeri Bukan Pengkhianat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia menyatakan 39 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang terasing atau eksil dan masih berada di luar negeri sejak situasi politik tahun 1965, bukan merupakan pengkhianat negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan hal tersebut saat peluncuran Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial pada Juni mendatang.
Advertisement
"Nanti akan kami cek satu per satu, meskipun mereka memang tidak mau pulang. Tidak mau pulang, tetapi mereka ini akan kami nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).
Dia menjelaskan bahwa 19 pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian akan melakukan berbagai langkah percepatan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, termasuk pernyataan bahwa para korban kasus pelanggaran HAM berat yang eksil itu bukan pengkhianat negara.
BACA JUGA: Beredar Gambar Hoaks Ganjar Pranowo Peluk Miyabi
Menurut Mahfud, para korban pelanggaran HAM, yang tidak terlibat Gerakan 30 September atau G30S pada tahun 1965, berada di luar negeri hingga kini karena tidak boleh pulang ke Tanah Air.
Dahulu, mereka sebagian merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim Presiden Soekarno ke berbagai negara di Eropa hingga China untuk melanjutkan pendidikan. Saat peristiwa G30S terjadi, mereka tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia usai mengenyam pendidikan.
"Mereka ini masih ada beberapa di luar negeri, nanti akan kami undang. Mereka ini bukan anggota PKI. Mereka ini korban karena disekolahkan lalu tidak boleh pulang," kata Mahfud.
Presiden ke-3 RI B.J. Habibie juga merupakan salah satu korban pengasingan peristiwa G30S. Mahfud mengatakan bahwa Habibie mendapatkan gelar magister pada tahun 1963 dan gelar doktor pada akhir tahun 1965.
Habibie pun termasuk WNI yang tidak dibolehkan kembali ke Indonesia saat itu. Namun, tahun 1974, Habibie bertemu Presiden Soeharto di Jerman.
"Oleh Pak Harto, [Habibie] diajak pulang dan jadilah dia orang besar yang kemudian jadi presiden. Korban [kasus pelanggaran HAM] yang seperti ini, orang yang sekolah, bukan terlibat Gerakan 30 September. Hanya disekolahkan saja, sekarang masih ada di luar negeri," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pengkhianatan terhadap negara akibat peristiwa G30S sudah selesai di pengadilan dan era reformasi. "Sudah selesai di era reformasi di mana screening dan sebagainya dihapus dan kemudian semua warga negara [termasuk korban kasus pelanggaran HAM] diberi hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Calon Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, Eks Tim Mawar Kopassus
- Profil Bimo Wijayanto yang Diperintah Presiden Prabowo untuk Benahi Coretax
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
- Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Pemda
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Dubes Palestina Ajak Pemuda Menyuarakan Keadilan dan Membangun Solidaritas Global
- Waspada Scam! Jangan Respons Nomor Ponsel Tak Dikenal
- Pembentukan Dewan Emas Nasional untuk Dukung Ekosistem Bulion
- Menteri Koperasi Budi Arie Disebut di Persidangan Judi Online, Begini Respons Kantor Kepresidenan
- Bangga MAXimal! NMAX Experience: Ride A Decade kembali Bertualang dan Menyapa Pengguna Setia Serentak di 4 Kota
- Palang Pintu Pelintasan Terbuka Saat KA Malioboro Ekspres Melintas, Kecelakaan Pun Tak Bisa Dihindari
- Tiru Dedi Mulyadi, Wali Kota Semarang Pertimbangkan Kirim Geng Remaja ke Barak Militer
Advertisement