Advertisement
Jangan Bawa-Bawa Simbol Muhammadiyah untuk Dukung Capres
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bursa calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024 mulai semarak. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan segenap warga Muhammadiyah agar tidak mengatasnamakan dan menggunakan simbol organisasi Muhammadiyah dalam mendukung calon presiden (capres) tertentu.
"Kalau ada di antara warga Muhammadiyah yang mau mendukung salah satu capres dan/atau melakukan penggalangan kekuatan pemilih di tengah-tengah masyarakat, silakan saja. Tapi, jangan membawa-bawa nama dan simbol-simbol Muhammadiyah," kata Anwar, dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Sabtu (29/4/2024)
Advertisement
Menurut dia, hal tersebut dapat membuat Muhammadiyah sebagai organisasi tampak berpihak kepada salah satu pihak, bahkan membuat Muhammadiyah terlihat terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA: Pasar Beringharjo Jogja Hasilkan 2 Ton Sampah per Hari saat Libur Lebaran
Anwar juga menyampaikan sebagai sebuah organisasi Islam dan organisasi dakwah amar makruf nahi munkar, politik bagi Muhammadiyah bukan politik kekuasaan, melainkan politik nilai.
"Artinya, politik bagaimana caranya supaya pihak-pihak yang bersaing dalam pilpres menjunjung tinggi dan berusaha untuk menerapkan nilai luhur Pancasila dan dalam hukum dasar negara, yaitu UUD NRI 1945," kata dia.
Anwar pun menegaskan bahwa Muhammadiyah menyambut gembira kemunculan nama-nama capres untuk Pilpres 2024. Muhammadiyah juga mempersilakan dan memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk memilih capres yang mereka percayai. Akan tetapi, tambah dia, Muhammadiyah tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung capres tertentu.
"Dalam konteks pilpres, sudah jelas Muhammadiyah tidak akan terlibat dengan kegiatan dukung mendukung siapa yang akan dipilih menjadi presiden," kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
- Langgar Dokumen Keimigrasian, 211 WNi Dipulangkan dari Arab Saudi
- Tiga Gunung Api di Indonesia Meletus Hari Ini
- Ini Daftar 10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia
- Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK terkait Korupsi Pengadaan LNG
Advertisement
Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 15 Januari 2024, Pendaftar di Sleman Sudah Capai 2.100
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Organisasi Meteorologi Dunia: 2024 Jadi Tahun Terpanas, Dampak Perubahan Iklim
- Mengenal Kyushoku, Makan Bergizi Gratis Sudah Seabad Diterapkan di Jepang
- Pejabat Saling Tuding Soal Kebakaran Los Angeles, Damkar: Anggaran Kami Dipotong
- Gempa Pacitan Terasa hingga DIY, BMKG: Dipicu Aktivitas Zona Megathrust
- Kerja Sama Bidang Pertahanan, Jepang Berikan Kapal Patroli Super Cepat kepada Indonesia
- KPK Tegaskan Penyidik Tak Pengaruhi Saksi untuk Memberatkan Hasto
- Fakta Baru Kecelakaan Jeju Air, Data Black Box Hilang 4 Menit Terakhir Sebelum Insiden
Advertisement
Advertisement