Kasus Kekerasan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Tak Ada Kata Damai!
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Keluarga korban penganiayaan yang melibatkan tersangka Aditya Hasibuan (AH) tak akan menempuh jalur damai. Hal itu diungkap pihak keluarga korban kepada wartawan pada Rabu (26/4/2023).
“Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi dikutip dari Antara.
Advertisement
Seperti diketahui, AH merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa. Kekerasan tersebut dilakukan di depan rumah dan disaksikan oleh sang ayah. Kejadian ini pun langsung viral di media sosial.
Pelaku AH kemudian ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Sedangkan sang ayah mendapat sanksi dan dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat provokasi.
"Saudara Achiruddin Hasibuan dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Selain itu ia ditempatkan dalam tahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu.
Kronologi penganiayaan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menerangkan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa berinisial KA.
"Awalnya pada Rabu, 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban," ujar Sumaryono.
Kemudian, lanjutnya, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Komplek Tasbi untuk meminta pertanggungjawaban atas apa yang telah diperbuat pelaku.
"Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO (Kabag Bin Ops) Dit Res Narkoba Polda Sumut," terang Sumaryono.
Atas peristiwa tersebut, korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes Medan yang kemudian ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas saling lapor terkait perkara tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban, bukan tindak pidana," lanjutnya.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono menjelaskan bahwa korban sedang berada di luar negeri menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Inggris.
"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," timpal Sumaryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
Advertisement
Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement