Kasus Kekerasan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Tak Ada Kata Damai!
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Keluarga korban penganiayaan yang melibatkan tersangka Aditya Hasibuan (AH) tak akan menempuh jalur damai. Hal itu diungkap pihak keluarga korban kepada wartawan pada Rabu (26/4/2023).
“Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi dikutip dari Antara.
Advertisement
Seperti diketahui, AH merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa. Kekerasan tersebut dilakukan di depan rumah dan disaksikan oleh sang ayah. Kejadian ini pun langsung viral di media sosial.
Pelaku AH kemudian ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Sedangkan sang ayah mendapat sanksi dan dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat provokasi.
"Saudara Achiruddin Hasibuan dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Selain itu ia ditempatkan dalam tahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu.
Kronologi penganiayaan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menerangkan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa berinisial KA.
"Awalnya pada Rabu, 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban," ujar Sumaryono.
Kemudian, lanjutnya, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Komplek Tasbi untuk meminta pertanggungjawaban atas apa yang telah diperbuat pelaku.
"Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO (Kabag Bin Ops) Dit Res Narkoba Polda Sumut," terang Sumaryono.
Atas peristiwa tersebut, korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes Medan yang kemudian ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas saling lapor terkait perkara tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban, bukan tindak pidana," lanjutnya.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono menjelaskan bahwa korban sedang berada di luar negeri menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Inggris.
"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," timpal Sumaryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Negara Eropa Tangguhkan Proses Suaka untuk Warga Suriah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Termasuk DIY
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Jalur Gaza
- Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
- Serah Terima Program TJSL 2024 Bantuan Pengembangan Kelompok Usaha Urban Farming
- Gelar Sidang, Dewas KPK Jatuhkan 109 Sanksi Etik, Ada Nama Firli Bahuri
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Advertisement