Advertisement

4 Pihak Swasta Suap Wali Kota Bandung untuk Proyek Miliaran Rupiah

Newswire
Minggu, 16 April 2023 - 19:27 WIB
Maya Herawati
4 Pihak Swasta Suap Wali Kota Bandung untuk Proyek Miliaran Rupiah Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4 - 2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. Antara/Indria

Advertisement

Harianjgja.com, JAKARTA—Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap pengacaan CCTV dan jasa Internet Proyek Bandung Smart City. KPK telah menahan enam orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, di antaranya Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rizal. 

Pihak swasta yang melakukan suap pada Wali Kota Bandung yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manager Andreas Guntoro, serta Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) CIFO Sony Setiadi. 

Advertisement

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS [Sony Setiadi] dan AG [Andreas Guntoro] untuk YM [Yana Mulyana] memakai istilah nganter musang king," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Minggu (16/4/2023). 

Saat ini, KPK menyebut bukti awal penerimaan oleh Yana dan Dadang melalui Khairur sekitar Rp924,6 juta. Jumlah tersebut sama dengan total nilai dari barang bukti yang diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait, Jumat (14/4/2023). 

Nilai uang yang ditemukan yakni dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan AS, ringgit Malaysia, yen, bath, serta sepasang sepatu mereka Louis Vuitton. 

Berdasarkan konstruksi perkara, Pemkot Bandung masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet proyek Bandung Smart City. Saat itu, Yana baru dilantik menjadi Wali Kota pada 2022.

Sekitar Agustus 2022, Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO bertemu dengan Yana di Pendopo Wali Kota dengan maksud untuk mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Pertemuan itu difasilitasi oleh Khairur Rijal selaku Sesdishub Pemkot Bandung. 

Kemudian pada Desember 2022, Sony, Khairur dan Yana kembali bertemu di Pendopo. Pada pertemuan itu, KPK menduga ada pemberian sejumlah uang kepada Yana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaannya melalui aplikasi e-catalogue.

Setelah pertemuan itu, Yana diduga menerima uang melalui perantara Sekretaris pribadinya yakni Rizal Hilman dari Dirut PT CIFO Sony. Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan juga diduga menerima uang melalui Sesdishub Khairur Rijal. 

"Setelah DD [Dadang] dan YM [Yana] menerima uang, KR [Khairur] menginformasikan kepada RH [Rizal] dengan mengatakan 'every body happy'," jelas Ghufron. 

Atas suap pada Wali Kota Bandung tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet atau internet service provider (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar. Tidak hanya mendapatkan uang, Yana bersama keluarga, Dadang, dan juga Khairur turut menerima fasilitas bepergian ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement